Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar kegiatan Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019 Tingkat Kementerian/Lembaga di Jakarta, Senin (17/9).Kegiatan ini secara dibuka secara langsung oleh Kepala BNN, Drs. Heru Winarko, S.H. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN mengatakan momentum ini sangat penting dan harapannya dengan terbitnya inpres ini dapat menjadi payung hukum untuk semua kementerian/lembaga untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN.Di hadapan para peserta kegiatan yang berasal dari berbagai kementerian/lembaga dan perwakilan pemerintah daerah, Heru mengimbau agar kegiatan P4GN bisa dilakukan di setiap K/L . Sebagai contohnya, Kepala BNN mengatakan kegiatan yang bisa dilakukan misalnya pelaksanaan tes urine dan sosialisasi bahaya narkoba. Masing-masing kementerian dan lembaga bisa mengadakan tes urine, dan teknisnya bisa koordinasi dengan BNN, imbuh Kepala BNN.Terkait tes urine ini, bisa dilakukan di internal kementerian K/L misalnya saat penerimaan pegawai baru, atau saat ada kenaikan jabatan.Selain itu, Kepala BNN juga meminta agar konten bahaya narkoba juga bisa disampaikan oleh kementerian atau lembaga. Menurut Heru upaya sosialisasi dengan konten-konten bahaya narkoba penting untuk disampaikan mengingat kondisi penyalahgunaan narkoba saat ini yang masih mengkhawatirkan.Kepala BNN menyebutkan, jumlah penyalahguna narkoba kategori coba pakai saja telah menyentuh angka 1,6 juta orang. Menurut Heru, kelompok inilah yang bisa menjadi objek kementerian atau lembaga untuk melakukan upaya P4GN agar mereka tidak kembali gunakan narkoba.Melalui kegiatan inilah, Kepala BNN menyampaikan ekspektasinya agar Rencana Aksi Nasional ini dibuatkan regulasinya di tiap kementerian atau lembaga berupa Peraturan Menteri di kementerian atau Peraturan Kepala di lembaga.Senada dengan hal ini, Deputi V Bidang Kamtibmas Kemenkopolhukam, Carlo Brix Tewu mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk menginformasikan dan bertukar pikiran seputar konstruksi pemikiran dan mekanisme pelaksanaan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2018 tentang RAN P4GN tahun 2018-2019.Carlo menyebutkan, dalam implementasi Inpres No.6/ 2018 ini peran Kemenkopolhukam antara lain mengkoordinir, mensinkronisasi dan mengendalikan pelaksanaannya.Dalam sambutan tertulisnya, Carlo juga mengatakan pihak Kemenkopolhukam menyatakan siap untuk mendukung implementasi Inpres tersebut dan siap mem back-up secara penuh langkah BNN dalam mensukseskan rencana aksi nasional P4GN.Pada kesempatan ini, Carlo juga meminta agar Kementerian Dalam Negeri fokus mengkoordinasikan pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN di tingkat pemerintah daerah. Jika memang diperlukan, kemendagri dapat menyelenggarakan rapat koordinasi nasional dengan mengundang seluruh pimpinan daerah untuk membahas rencana aksi nasional P4GN dan mengoptimaliasi seluruh sumber daya yang tersedia di daerah.Sementara itu, Dewo Broto Joko, selalu Direktur Pertahanan dan Keamanan Bappenas mengatakan, dalam konteks implementasi Inpres No. 6/2018, pihaknya mendapatkan tugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN.Oleh karena itulah, ia mengajak pada seluruh stake holder agar bisa bekerja sama dengan baik agar pelaksanaan rencana aksi nasional ini berjalan dengan baik. Dalam konteks monitoring, Dewo mengatakan rencana aksi nasional P4GN ini diharapkan bisa masuk dalam rencana kerja di kementerian atau lembaga.Dalam paparannya, Dewo menyebutkan, agenda mainstream seluruh kementerian atau lembaga di bidang pencegahan antara lain : sosialisasi bahaya narkoba kepada pegawai ;pembentukan regulasi tentang P4GN; pelaksanaan tes urine; pembentuan satuan tugas anti narkoba dan pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan narkoba.Dalam kegiatan sosialisasi Inpres ini, masing-masing Deputi di BNN diberikan kesempatan untuk memaparkan program kegiatan yang bisa diimplementasikan sesuai dengan tugas pokok di masing-masing kementerian atau lembaga.
Berita Utama
BNN Sosialisasikan Inpres No.6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN
Terkini
-
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026
