Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita SatkerBidang PemberantasanSiaran Pers

BNN RI Sita 274 KG Narkotika Dari 5 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Oleh 18 Agu 2023Agustus 20th, 2023Tidak ada komentar
Auto Draft
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 5 (lima) kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 17 (tujuh belas) orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 274,05 kilogram atau 274.058,87 gram.

Adapun jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu; 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (yaba); 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi; dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja yang diungkap oleh BNN RI dengan kronologis sebagai berikut :

1. LKN 0029 – BARANG BUKTI 10.617 GRAM SABU DAN 61.200 BUTIR SABU TABLET (YABA)

Pada Minggu (30/7), petugas BNN RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial Az dan Wa di perairan Lhokseumawe, Aceh. Keduanya diamankan ketika tengah membawa narkotika dari Thailand menuju Aceh melalui jalur laut dengan menggunakan kapal kecil jenis Oskadon.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan 2 (dua) buah karung berisi narkotika berupa 10.617 gram sabu yang dikemas kedalam 10 (sepuluh) bungkus teh Cina berwarna kuning dan 61.200 butir sabu tablet (yaba) yang dibagi menjadi 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik berwarna cokelat.

Berdasarkan penangkapan ini, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan 2 (dua) tersangka lainnya, yaitu MH dan ZH di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Senin (31/7).

MH diketahui merupakan perantara/kurir yang diperintah untuk menerima paket narkotika tersebut, sedangkan ZH adalah orang yang menyiapkan kapal untuk mengambil narkotika di perbatasan Thailand.

2. LKN 0030 – BARANG BUKTI 22.547,50 GRAM SABU

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu antar lintas provinsi, yaitu dari Aceh dengan tujuan Jakarta dengan menggunakan mobil minibus. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah minibus Toyota Innova warna silver metalik berisi 12.457,5 gram sabu yang dikendarai oleh SA alias H, di sebuah SPBU Jl. Lintas Duri – Dumai Km 17 Desa Boncah Mahang, Kec. Bhatin Solapan, Kab. Bengkalis, Prov. Riau, pada Sabtu (5/8).

Baca juga:  Silaturahmi Deputi Pencegahan BNN Bersama Komunitas BBT

Dari hasil pemeriksaan kendaraan, diketahui narkotika jenis sabu dikemas kedalam 12 bungkus plastik teh Cina dan disembunyikan di dalam tangki bensin minibus yang sudah dimodifikasi di bagian dalamnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Ia diperintah oleh seseorang berinisial A untuk membawa minibus yang sebelumnya diantarkan oleh A, dan kemudian petugas menangkap A di Dusun Urong Bugeng, Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dan ditemukan juga narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus yang dikemas dalam kemasan teh Cina warna kuning emas, di gudang samping rumah A yang setelah ditimbang memiliki berat bruto 10.090 gram.

Hasil interogasi tersangka A didapatkan informasi bahwa tersangka A dalam memasang tangki bensin yang sudah dimodifikasi dan diisi narkotika jenis sabu tersebut dibantu oleh tersangka M. Selanjutnya petugas mengamankan M pada Senin (7/8), sekitar pukul 15.30 WIB, di Jl. Elak, Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dengan barang bukti non narkotika berupa obeng, tang, dan kunci sock ukuran 14 untuk memasang tangki bensin tersebut.

3. LKN 0031, 0032, 0034, 0035 – BARANG BUKTI 12.618,17 GRAM GANJA

Pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya tersangka AAA alias I alias S oleh petugas BNN RI ketika tengah mengambil paket berisi dua bungkus ganja seberat 4.551,19 gram di Loket Lion Parcel, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Jumat (4/8).

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap tersangka, diketahui bahwa satu hari sebelumnya tersangka mengirimkan paket narkotika berisi ganja ke wilayah DKI Jakarta.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Selasa (8/8) berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.038 gram ganja dengan tujuan Jakarta Barat serta 2.047 gram ganja dengan alamat tujuan Jakarta Pusat. Kedua paket tersebut diamankan oleh petugas di sebuah perusahaan jasa ekspedisi.

Selain itu, pada Kamis (10/8), petugas mengamankan dua paket ganja lainnya di kantor loket Lion Parcel Palembang, Sumatera Selatan, yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, dan ditujukan kepada tersangka AAA alias I alias S. Paket tersebut masing-masing berisi 1.982,46 gram dan 1.999,52 gram ganja.

Baca juga:  SESTAMA BNN RI TEKANKAN UNTUK TIDAK ADA LAGI TEMUAN BERULANG

Dengan demikian total barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari kasus ini adalah sebanyak 12.618,17 gram.

4. LKN 0033 – BARANG BUKTI 52.520 GRAM SABU DAN 323.822 BUTIR EKSTASI

Pada Selasa (8/8), sekitar pukul 07.00 WIB, telah diamankan 4 (empat) orang tersangka yang masing-masing berinisial M alias PM alias APA; AR alias R; H alias A; dan N, di depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Keempatnya diketahui terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 52.520 gram sabu serta 323.822 butir ekstasi.

Pada saat diamankan, M alias PM alias APA mengaku bahwa narkotika tersebut disimpan di dalam sebuah ruko yang berada di Kawasan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) karung beras berukuran besar yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) bungkus sabu dengan berat total 52.520 gram dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo dan merk ROLEX sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus dengan dengan total berat 129.920 gram atau sebanyak 323.822 butir.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan recanannya akan digunakan sebagai alat/sarana untuk mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka M alias PM alias APA berperan sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam ruko, sedangkan AR alias R, H alias A, dan N bertugas menghitung sabu dan pil ekstasi yang berada di dalam ruko.

Selain keempat tersangka, di hari yang sama dengan lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Provinsi Aceh, petugas mengamankan 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu H alias N dan Ma alias Ab.

Keduanya diketahui memiliki peran sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, mulai dari menyediakan narkotika, mengatur pengiriman, hingga pengemasan.

Baca juga:  Rapat Penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang

5. LKN 0036 – BARANG BUKTI 39.399,30 GRAM GANJA

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Lampung dan Riau. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial JP di sebuah rumah yang berada di kawasan Baruna, Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Minggu (13/8). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 42 bungkus dengan berat 39.399,3 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap JP, petugas selanjutnya mengamankan laki-laki berinsial PB di sebuah rumah kost di Pekanbaru, Riau. Ia diketahui sebagai pemilik dua karung ganja tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan HLDA di rumahnya yang berada di Lampung. HLDA diketahui sebagai perantara narkotika di wilayah Lampung.

Dari pengakuan HLDA, narkotika jenis ganja tersebut adalah milik SAPK dan BBS alias W yang berada di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung. Petugas BNN kemudian bekerja sama dengan Kepala Rutan untuk melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan.

BBS alias W mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang narapidana tahanan Lapas Kelas II A Kota Bumi, berinisial ABS. Petugas selanjutnya bekerja sama dengan KA Lapas Kota Bumi Lampung Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap ABS.

Ancaman Hukuman :

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan menyita 274,05 kilogram barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 582.399 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

 

#warondrugs

#speedupneverletup

#accelerationforwarondrugs

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel