
BNN.GO.ID – Yogyakarta, Penolakan usulan pemindahan ganja dan zat turunannya dari _Schedule I UN Convention 1971_ secara tegas disampaikan Indonesia dalam 2nd Tropical Meeting. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM), Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI, dr. Amrita Devi, SpKJ., M.Si. menyampaikan pandangan dan sikap Indonesia tersebut dalam pertemuan yang digelar secara virtual dihadapan WHO – ECDD (Expert Committee on Drug Dependence) dan negara-negara anggota Commission on Narcotic Drugs (CND).
Amrita Devi menyampaikan dengan tegas ketidaksetujuan Indonesia terhadap rekomendasi 5.3 yang dikeluarkan oleh ECDD terkait rescheduling THC dan enam isomer lainnya yang merupakan turunan dari ganja. Pasalnya hampir suruh negara di dunia hingga saat ini menyepakati bahwa zat tersebut merupakan zat yang berbahaya bagi kesehatan.
“Cara kerja cannabinoid mengikat reseptor di otak dengan sangat kuat sehingga mengganggu proses berpikir dan perasaan yang kemudian akan mempengaruhi perilaku seseorang,” tutur Direktur PLRKM tersebut.
Sejalan dengan apa yang disampaikan dr. Amrita Devi, kelompok ahli BNN RI bidang pencegahan Drs. Mufti Djusnir, M.Si. juga menyampaikan bahwa THC merupakan zat aktif utama yang dominan yang terdapat di dalam tanaman ganja, terutama yang tumbuh di Indonesia.
“THC diketahui sebagai zat yang menimbulkan psikoaktif,” ujar Drs. Mufti Djusnir, M.Si.
Menurutnya penjelasan ECDD terkait rekomendasi 5.3 terlampau dini untuk mengatakan enam isomer turunan dari ganja tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan hanya berdasarkan tidak adanya laporan penyalahgunaan terhadap zat tersebut. Oleh sebab itu, Indonesia dan banyak negara anggota CND secara tegas menolak rekomendasi yang diberikan oleh ECDD.
(HNY/ARM)
Biro Humas dan Protokol BNN RI
#hidup100persen
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn