Guna menyelesaikan masalah permasalahan Narkotika di Lumajang, Jawa Timur, Plt. Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) Toton Rasyid, S.H., M.H menerima kunjungan kerja Ketua Pansus P4GN Kabupaten Lumajang, Wakil Ketua DPRD, beserta tujuh anggota Dewan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Dalam kunjungan kerja ini, DPRD Kabupaten Lumajang menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di daerahnya. Disebut anggota dewan bahwa beberapa wilayah Kabupaten/Kota di jawa timur belum memiliki BNNK, sehingga pelaksanaan tes urine masih dilakukan oleh Rumah Sakit.
Selain itu dalam pelaksanaan tes urine tidak terdapat pengawasan yang ketat, sehingga hal ini berpotensi terjadi pemalsuan hasil dengan cara menukar urine milik orang lain dengan urine pengguna narkotika.
Guna memerangi Narkoba, pihak anggota DPRD Lumajang telah menyusun rancangan peraturan tentang P4GN dan telah sampai pada tahap penyelarasan pada Biro Hukum Pemerintah Daerah. Namun draft rancangan tersebut sudah satu tahun belum ada tanggapan dan tidak ada kelanjutan.
Dalam kunjungan ini juga salah seorang anggota dewan menyebutkan bahwa masih banyak tokoh masyarakat, aparat penegak hukum dan pejabat yang masih terlibat kejahatan Narkotika, tetapi tidak diproses secara hukum sehingga sulit memberantas peredaran Narkotika di Lumajang.
Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Hukum Toton Rasyid, S.H., M.H menyampaikan bahwa narkotika adalah Extraordinary Crime karena melibatkan jaringan yang tidak dapat ditangani oleh satu pihak, sehingga diperlukan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pencegahan.
Plt. Direktur Hukum Toton Rasyid, S.H., M.H juga menyebutkan bahwa tingkat penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah pada tahap mengkhawatirkan, seperti yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada 11 September 2023 lalu.
Biro Humas dan Protokol BNN RI