Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

BNN RI LAKSANAKAN RAKERNIS BIDANG PENCEGAHAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN REHABILITASI DI AWAL TAHUN 2023

Oleh 27 Jan 2023Januari 30th, 2023Tidak ada komentar
BNN RI LAKSANAKAN RAKERNIS BIDANG PENCEGAHAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN REHABILITASI DI AWAL TAHUN 2023
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Surabaya, Badan Narkotika Nasional RI laksanakan Rapat Kerja Teknis Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Deputi Bidang Rehabilitasi T.A. 2023 di Hotel Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur, Kamis-Jumat (26-27 Januari 2023).

Pelaksana kegiatan :
1. Direktur Pemberdayaan Alternatif
2. Plt. Direktur Peran Serta Masyarakat
3. Personil Dit. PSM
4. Personil Dit. Dayatif
======================
Kegiatan diawali dengan penyampaian ucapan Selamat Datang oleh Kepala BNNP Jawa Timur, Drs. Mohamad Aris Purnomo selaku tuan rumah kegiatan, selanjutnya penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Direktur Informasi dan Edukasi Drs. Iman Sumantri, M.Si, dan pada akhirnya kegiatan secara resmi dibuka oleh Deputi Pencegahan, Drs. Richard M. Nainggolan, MM., MBA setelah membacakan sambutan Kepala BNN RI. Pembukaan kegiatan Rakernis ini ditandai dengan pemukulan Gong oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Tagam Sinaga, SH, MM didampingi oleh seluruh Deputi dan Ketua Pelaksana Kegiatan rakernis.

Pointer Hari Pertama
1. Penyampaian materi oleh Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, dan Deputi Rehabilitasi secara panel.
Judul Materi:
a. Akselerasi Program Pencegahan T.A. 2023 dalam mewujudkan Indonesia Bersinar
b. Akselerasi Program Pemberdayaan Masyarakat T.A. 2023 dalam mewujudkan Indonesia Bersinar
c. Akselerasi Program Rehabilitasi T.A. 2023 dalam mewujudkan Indonesia Bersinar

Kesimpulan sesi:
– Perlu adanya petunjuk teknis pelaksanaan sinergitas kedeputian untuk mendorong pelaksana program pada desa Bersinar.
– Usulan, saran, dan masukan yang sifatnya Bottom up dari wilayah yang dimaksud adalah usulan pelaksanaan mekanisme kegiatan di wilayah, bukan dalam hal usulan anggaran.
– Permintaan data dalam bentuk apapun dari Pusat ke wilayah perlu diperhatikan batas waktu agar wilayah dapat memberikan data yang dimaksud secara optimal.

Saran dan Rekomendasi:
– Diperlukan Pedoman Soft Power Approach untuk mensinergikan program di masing-masing kedeputian untuk menjadi dasar bertindak dalam mewujudkan Desa Bersinar.
– Diadakan Lomba Desa Bersinar untuk mendorong desa-desa lebih tergerak untuk melaksankan program desa Bersinar.
– Diperlukan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di seluruh wilayah, untuk melengkapi kebutuhan pelaksanaan program di wilayah. Harus ada tim penilai internal JF PSM agar tidak bergantung kepada instansi Pembina JF PSM, Kemendes, inisiator dari Biro SDM dan Aparatur BNN.
– Adanya sinergitas dari masing-masing kedeputian dalam hal pelaksanaan kegiatan maupun anggaran.

2. Penyampaian materi oleh Rugun Hutapea, SE., AK (Kementerian BUMN) dan Eko Adi Priyono, S.Sos, MM (Kementerian Koperasi dan UKM)
Judul Materi:
a. KemenBUMN: Sinergitas Tanggung Jawab Sosial Masyarakat dalam Program P4GN menuju Indonesia Bersinar
b. KemenKop UKM: Sinergitas KemenkopUKM dan BNN dalam Mendorong Daerah untuk Mendukung Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba
Kesimpulan sesi:
– Banyaknya ketidaktahuan Dinas Koperasi mengenai target masyarakat yang akan dibina terutama di wilayah rawan narkoba menjadi perhatian agar BNN dapat berkoordinasi dengan Kemenkop UKM. Koordinasi dilakukan dengan memberikan informasi peta wilayah rawan narkoba dan target masyarakat binaan termasuk informasi tentang pecandu narkoba yang berpotensi menjadi pekerja di usahalegal produktif yang dibentuk di wilayah tersebut.
– Kemenkop UKM akan menindaklanjuti kerja sama dengan BNN, dengan melakukan MoU sehingga Dinas di wilayah dapat segera mendorong pembentukan koperasi terutama di Kawasan Rawan Narkoba.
– Kementerian BUMN mengeluarkan surat edaran kepada 56 BUMN untuk mendukung program P4GN dan selanjutnya akan dilakukan pendataan terhadap daerah-daerah yang belum didukung BUMN untuk melaksanakan program P4GN. BNN di wilayah juga dapat bersurat ke Kementerian BUMN sehingga Kementerian BUMN dapat mendukung program P4GN di wilayah tersebut.
Saran dan Rekomendasi:
– BNN dapat berkoordinasi dengan Kemenkop UKM terkait wilayah rawan narkoba dan target masyarakat binaan yang perlu mendapat perhatian dalam pengembangan kewirausahaan di wilayah tersebut
– Sinergitas antara BNN dan Kemenkop UKM dapat dimulai dengan Kerjasama dalam bentuk MoU sehingga Kerjasama dapat dilanjutkan dalam upaya pemulihan Kawasan rawan narkoba.
– Kementerian BUMN memiliki program TJSL untuk mendukung program P4GN dan akan melakukan pendataan terhadap wilayah-wilayah yang belum mendapatkan dukungan program P4GN.
– Dibutuhkan MOU antara BNN dengan Kementerian Koperasi & UKM serta Kementerian BUMN untuk meningkatkan hubungan koordinasi dan kerjasama dalam bidang P4GN.

Baca juga:  BNN RI Gandeng BUMN Dan Swasta Bentuk Penggiat Anti Narkoba

3. Penyampaian materi oleh Sugito, S.Sos, M.H (Kemendes), DR. Femmy Eka Kartika Putri, M.Psi (Kemenko PMK), dr. Yanti Herman, SH, MH.Kes (Dir Pelayanan Kesehatan Medis Kemenkes), dan Kartika Mulia Sari (Kasubdit ketahanan sosial Kemendagri).
Judul Materi:
a. Arah dan kebijakan pembangunan desa dalam mendukung desa bersih narkoba
b. Koordinasi program P4GN Lintas sektor menuju indonesia bersinar
c. Kebijakan Perizinan Klinik
d. Peran Kemendagri dalam mengoptimalkan Fasilitasi P4GN dan PN

Kesimpulan Sesi;
– Dana desa dikelola sebaik mungkin, untuk pemanfaatan potensi desa utk pemenuhan kebutuhan masy desa.
– Fokus dana desa 2023 pemulihan ekonomi nasional, perluasan akses layanan kesehatan, mitigasi bencana alam
– Sinergi kemenko PMK dengan bidang rehabilitasi diantaranya mengupayakan integrasi sistem informasi rehabilitasi terpadu
– Pemuda yang menganggur pada usia 15-24 tahun rawan terpapar narkoba, menjadi salah satu penyebab kemiskinan di indonesia. Menjadi alarm bagi pemerintah utk memberikan keterampilan dan membenahi sistem pendidikan agar selaras dengan dunia kerja
– Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif. Klinik dibagi menjadi beberapa golongan, setiap klinik harus mempunyai struktur organisasi, ada standar untuk SDM (sesuai dengan analisis beban kerja), rawat jalan dan rawat inap ada perbedaan untuk kebutuhan SDM.
– Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan Klinik mengacu pada Standar Usaha Klinik dalam Permenkes No. 14 Tahun 2021.
– Perizinan Klinik berada dalam kewenangan Bupati/ Walikota kecuali Klinik Penanaman Modal Asing. Perizinan Klinik Pemerintah NonBLU dilakukan di luar sistem OSS.
– Permendagri 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN dan PN ada tiga esensi utama yaitu kewajiban pemda membuat tim terpadu Rencana aksi dan Perda P4GN, peningkatan peran pemda dan masy serta sinergi upaya baik dari pem pusat dan daerah
– Sinergitas fasilitasi P4GN bersama Pemda dengan BNN, K/L serta Kesbangpol
Saran dan Rekomendasi
– Dana desa membiayai apa yg menjadi kewenangan desa, kewenangan desa ditentukan mengacu pada peraturan bupati yg telah disusun di wilayahnya. Tiap desa berbeda-beda. Yg dibutuhkan adalah pendampingan kepada desa, bila desa tsb masuk dalam kategori rawan narkoba. Dalam Pedoman yg disepakati sudah diatur tentang akun, perlu adanya simulasi, yang terpenting dilakukan sesuai prosedur.
– Perlu adanya kerjasama dengan semua stakeholder terkait penanganan masalah P4GN terutama sektor Pencegahan. Perlu adanya koordinasi lebih lanjut terkait program IBM terutama bagi remaja, misal untuk yang telah selesai menjalani program agar bisa diterima kembali di masyarakat dan mencegah mereka terlibat Kembali ke dunia narkoba.
– Pengimplementasian Program P4GN sudah didukung dengan berbagai regulasi dan kebijakan dari Kemendagri, namun banyak tantangan yg dihadapi dalam pelaksanaanya. Banyaknya permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah, menjadi salah satu permasalahan klasik yang dihadapi. Untuk itu diperlukan komunikasi yang intens dengan Kesbangpol sebagai penanggung jawab P4GN di Pemda. Mengupayakan peran Kesbangpol agar lebih optimal, dengan mendorong Pemda untuk membina Pemkot. Meskipun harus menghadapi tantangan dikarenakan antara Pemda dan Pemkot dan Pemkab sifatnya tidak vertikal.

Pointer Hari Kedua
1. Penyampaian materi oleh Irtama BNN
Judul Materi: Akselerasi Program P4GN dalam rangka Rakernis P4GN
Kesimpulan Sesi:
• Petugas BNN harus peka terhadap perkembangan lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat agar dapat dilakukan evaluasi dan inovasi program secara terus menerus. Hal ini penting dilakukan agar tidak timbul kejenuhan di tengah masyarakat terkait program-program BNN.
• Dalam hal dukungan anggaran, program BNN agar tetap dijalankan seoptimal mungkin. Jika memungkinkan, satker BNNP/K/Kota dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah/ stakeholder terkait maupun swasta untuk memperoleh dukungan anggaran melalui CSR serta Kerjasama secara intensif.
• Inovasi program BNN perlu dikembangkan melalui media-media sosial seperti Tiktok dan media sosial lainnya, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat sehingga tujuan program BNN dapat tercapai
Saran dan Rekomendasi:
Perlu adanya inovasi dan kolaborasi program dengan melibatkan seluruh stakeholder dan pihak swasta dalam mendukung program P4GN

Baca juga:  Pelaksanaan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba melalui Tes Urine bagi Pegawai Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

2. Penyampaian materi oleh Farhan Muntafa, S.Si., M.Stat (Direktur Riset lembag Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan UI)
Judul Materi: Konsep Dasar Penyusunan Modul Penyebarluasan Informasi dan Edukasi P4GN
Kesimpulan Sesi:
– Modul penyebarluasan informasi dan edukasi P4GN merupakan modul rintisan berkonsep Evidence Based dan Pembelajaran;
– Penyusunan modul penyebarluasan informasi dan Edukasi BNN digunakan sebagai standard penyuluh narkoba dalam melakukan penyuluhan narkoba khususnya sasaran anak dan remaja;
– Berdasarkan hasil pemetaan terhadap kegiatan penyuluhan narkoba di kalangan anak dan remaja di BNNP dan BNNK terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan adalah preferesi pesan , saluran komunikasi dan manajemen komunikasi.
– Pemahaman mengenai informasi dan edukasi penting dikuasai oleh penyuluh karena penyebaran informasi yang dilakukan bukan hanya sekadar bertujuan untuk menyampaikan informasi tetapi menciptakan perubahan sasaran target penyuluhan.
– Proses pemetaan kemampuan penyuluh menjadi modal dalam mengoptimalisasikan proses penyuluhan P4GN. Pemetaan dilakukan dengan survei kepada penyuluh dengan metode self assesment mengenai kompetensi yang dimiliki dirinya sebagai seorang penyuluh dan survei kepada anak dan remaja untuk menggali gambaran media dan informasi yang diharapkan.
– Dalam Upaya penyebarluasan informasi dan edukasi P4GN penting dalam melakukan peningkatan komptensi penyuluh narkoba dalam penyusunan pesan/ pembuatan konten kreatif dan kolaborasi pesan P4GN lintas K/L
Saran dan Rekomendasi:
– Penyuluh narkoba dalam melakukan penyuluhan narkoba di kalangan anak dan remaja berpedoman pada modul penyebarluasan informasi dan edukasi P4GN.
– Perlunya peningkatan kompetensi penyuluh narkoba dalam hal strategi komunikasi dan pembuatan pesan/konten kreatif P4GN agar dapat menimbulkan perubahan pada sasaran penyuluhan ;
– Perlunya peningkatan kolaborasi BNN dengan lintas K/L terkait dalam hal penyebarluasan pesan P4GN.

3. Penyampaian materi oleh Direktur Pemberdayaan Alternatif dan Plt. Direktur Peran Serta Masyarakat
Judul Materi:
a. Optimalisasi Kegiatan Pemberdayaan Alternatif dalam rangka akselerasi program P4GN di Kawasan Rawan
b. Efektivitas Program Peran Serta Masyarakat dalam rangka akselerasi program P4GN

Kesimpulan Sesi:
– P2M sudah seharusnya sinergi antara bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan program P4GN ke masyarakat.
– Penentuan Kawasan rawan diawali dengan pemetaan yang terdiri atas kegiatan identifikasi, harmonisasi/audiensi, dan rapat kerja. Terkait ini, BNN tidak bisa bekerja sendiri, tetap harus bekerjasama dengan stakeholder setempat. Stakeholder yang wajib digandeng antara lain, Polri, Dinsos (mengatasi masalah penganggurangan, anak terlantar), kesbangpol (koordinator P4GN di Pemda), Dinkes (program rehabilitasi), BUMD (yang akan diajak untuk membantu dlm bentuk CSR), Pemerintah Desa/Kelurahan.
-Data tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat 8.002 kawasan rawan. Data tersebut akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan program Desa Bersinar, penentuan lokasi yang akan diintervensi, jenis pelatihan, objek sasaran, identifikasi potensi serta penentuan jenis usaha pengganti.
– Target kinerja PSM 3,25 indeks IKP tahun 2023. Setiap satker minimal harus mencapai angka tersebut.
– Capaian Advokasi Kebijakan Kotan sebanyak 414 lembaga, dimana masing-masing satker ditargetkan 2 lembaga dari lingkungan yang berbeda. Lingkungan dipilih sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
– Akan ada format terkait laporan capaian kinerja, sesuai dengan link terkahir yang disampaikan.
– Adanya Kesesuain antara capaian IKP dan target capaian advokasi Kotan.
– Ada format laporan pelaksanaan tes urine, harus diisi dengan lengkap, terutama jika ada yang (+) harus detail, berapa yang positif, dimana direhabilitasi, statusnya rawat jalan atau rawat inap.
– Aplikasi Sipenggiat P4GN, untuk segera dikirimkan nama-nama aplikatornya, hingga saat ini baru 120an BNNP/K yang mengirimkan nama aplikator. Dengan aplikasi ini, akan terpantau, siapa saja penggiat tersebut dan apa saja kegiatan mereka

Baca juga:  BNN MUSNAHKAN 143 KG SABU, 129 RIBU BUTIRPIL EKSTASI DAN 765 GRAM GANJA KERING

Saran dan Rekomendasi:
– Harus ada sinergitas antara Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat agar pelaksanaan kegiatan P2M di wilayah berjalan dengan sinkron satu sama lain.
– BNNP dan BNNK harus fokus dan mempedomani dengan target capaian yang telah ditetapkan oleh Direktorat Peran Serta masyarakat sehingga anggaran yang ada dapat dialokasikan dengan maksimal untuk menghasilkan capaian yang optimal.
– Bersama-sama dengan bidang pencegahan dan rehabilitasi melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat pada satu lokus kawasan rawan yang telah ditetapkan.
– Bagi BNNK yang belum mendapatkan anggaran Pemberdayaan Alternatif diharapkan dapat bekerja sama dengan BUMN/BUMD/Swasta agar mengalokasikan dana CSR nya untuk kegiatan Pemberdayaan Alternatif.

4. Penyampaian materi oleh Drs. Yuki Ruchimat, M.Si
Judul Materi: Layanan dan Inovasi UPT Rehabilitasi
Kesimpulan Sesi:
– UPT rehabilitasi secara dinamis membuat program pemulihan bagi pecandu narkotika sesuai dengan rencana rawatan individu.
– Para UPT Rehabilitasi BNN saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam mengembangkan layanan rehabilitasi di UPT Rehabilitasi.
Saran dan Rekomendasi:
Inovasi layanan di UPT Rehabilitasi BNN dilakukan dengan tetap mengedepankan layanan berbasis bukti (evidence based).

5. Penyampaian materi oleh Drs. Jafriedi, M.M. (Direktur Advokasi) dan Drs. Iman Sumantri, M.Si (Direktur Informasi dan Edukasi)
Judul Materi:
a. Efektivitas Kegiatan Advokasi (Prioritas Nasional) pada BNNP dan BNNK dalam rangka akselerasi program P4GN
b. Efektivitas Kegiatan Informasi dan Edukasi (Prioritas Nasional) pada BNNP dan BNNK dalam rangka akselerasi program P4GN
Kesimpulan Sesi:
– Menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) penganggaran kegiatan Desa Bersinar,
– Menargetkan pelaksanaan program intervensi P4GN secara kolaboratif, dari setiap pembina dan pelaksana fungsi teknis di lingkungan BNN, di wilayah lokus Desa Bersinar, dan
– Membangun sinergi antar institusi dan antar program melalui penguatan kapasitas SDM Desa dari unsur pemerintah (Babinsa, Bhabinkamtibmas, dll), mitra kerja Pemerintah (PKK, Posyandu, Linmas, dll), dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya, dalam pelaksanaan kegiatan intervensi Desa Bersinar, serta melakukan evaluasi secara berkala di wilayah lokus program Desa Bersinar.
– Melakukan akselerasi penguatan sinergisitas dan kolaborasi keterpaduan kedeputian BNN RI dan penguatan program K/L/D serta didukung oleh UNODC, PKK dan lingkungan masyarakat di Desa/Kelurahan Bersinar.
– Pemilihan dan penggunaan media yang digunakan untuk intervensi hendaknya memperhatikan karakteristik masyarakat di daerah tersebut, trend yang sedang berkembang dan ketersediaan anggaran
Saran dan Rekomendasi
– Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) penganggaran kegiatan Desa Bersinar dan membuat pedoman Softpower Approach di dalam Desa Bersinar.
– Untuk kegiatan Pengembangan Softskill di SMP dan SMA derajat, diawali dengan Koordinasi dengan stakeholder terkait.
– Untuk kegiatan Pembentukan Remaja Teman Sebaya Anti Narkotika, koordinasi dilakukan dengan BKKBN, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Komunitas-komunitas Kepemudaan, Olahraga dan Seni yang banyak melibatkan anak muda.
Kegiatan ditutup langsung oleh Kepala BNN dengan menyampaikan bahwa tugas-tugas yang diemban oleh para personil BNN merupakan tugas mulia, karena dapat membantu masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika. Sebelumnya dilakukan pemberian penghargaan kepada BNNP dan BNNK terbaik dalam melaksanakan pencapaian kinerja dari Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Dayamas, dan Deputi Bidang Rehabilitasi.

BNN RI LAKSANAKAN RAKERNIS BIDANG PENCEGAHAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN REHABILITASI DI AWAL TAHUN 2023

BNN RI LAKSANAKAN RAKERNIS BIDANG PENCEGAHAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN REHABILITASI DI AWAL TAHUN 2023

BNN RI LAKSANAKAN RAKERNIS BIDANG PENCEGAHAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN REHABILITASI DI AWAL TAHUN 2023

BNN RI LAKSANAKAN RAKERNIS BIDANG PENCEGAHAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN REHABILITASI DI AWAL TAHUN 2023

BNN RI LAKSANAKAN RAKERNIS BIDANG PENCEGAHAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN REHABILITASI DI AWAL TAHUN 2023

BNN RI LAKSANAKAN RAKERNIS BIDANG PENCEGAHAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN REHABILITASI DI AWAL TAHUN 2023

BNN RI LAKSANAKAN RAKERNIS BIDANG PENCEGAHAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN REHABILITASI DI AWAL TAHUN 2023

DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI

#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel