Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Sulawesi Utara

Oleh 02 Des 2022Desember 12th, 2022Tidak ada komentar
BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Sulawesi Utara
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Manado, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI laksanakan Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Sulawesi Utara bertempat di Ruang Rapat BNNP Sulawesi Utara, Ruang Rapat Toar Lumimuut Kantor Wali Kota Manado, Ruang Rapat BNNK Manado dan Ruang Rapat BNNK Bitung, Manado, Kamis-Jum’at (1-2 Desember 2022).

Pointer Kegiatan I :
1. Tim monev diterima oleh Koordinator dan Sub Koordinator P2M beserta jajaran BNNP Sulut.
2. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk paparan Koordinator P2M dan diskusi mengenai pelaksanaan progran P4GN.
3. Koordinator P2M BNNP menyampaikan bahwa program KOTAN sudah selesai dilaksanakan dengan persentase penyerapan anggaran sebesar 99,31%.
4. Tim pindu telah dibentuk, namun belum maksimal dalam pelaksanaan program P4GN.
5. RAD terkait P4GN sudah dibuat oleh Kesbangpol Provinsi, dan saat ini sedang menunggu persetujuan dari Gubernur.
6. Target IKP 3,2, dan realisasi di BNNP Sulawesi Utara dengan nilai 4.
7. Kendala yang dialami oleh pihak BNNP Sulut antara lain:
a. Belum adanya perda/regulasi mengenai fasilitasi program P4GN;
b. Sulitnya memonitor jumlah responden yg sudah mengisi kuesioner karena aplikasi tersebut tidak bisa diakses oleh BNNP;
c. Jumlah responden dalam beberapa instansi tidak memenuhi kuota minimal responden karena jumlah SDM yg sedikit.
8. Saran dari pihak BNNP Sulut antara lain sbb:
a. Adanya enumerator yang turun langsung ke wilayah untuk pengumpulan data KOTAN;
b. Adanya anggaran untuk mengakomodir pengumpulan data KOTAN secara manual.

Baca juga:  Kunjungan Kerja ke Sumsel Kepala BNN Apresiasi Kinerja Anggota

Pointer Kegiatan II :

1. Tim bintek diterima oleh Kepala Kesbangpol Kota Manado beserta jajaran.
2. Kepala Kesbangpol memaparkan pelaksanaan program P4GN.
3. Telah adanya Keputusan Kepala Kesbangpol Kota Manado Nomor: B.05/BKBP/S-KEP/01/V/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pembentukan Satgas/Relawan Anti Narkoba di Badan Kesbangpol Kota Manado Periode Tahun 2022-2024.
4. Kesbangpol Kota Manado telah menetapkan 3 kelurahan bersinar.
5. Perda terkait pelaksanaan P4GN sedang dalam proses pengesahan oleh walikota Manado.
6. Pelaksanaan program P4GN hanya sebatas sosialisasi ke lingkungan masyarakat.
7. Kesbangpol Manado telah mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan P4GN di tahun 2023, namun masih menunggu penetapan anggaran.
8. Hambatan yg ditemui antara lain:
a. Belum adanya perda terkait P4GN sehingga sulit untuk melaksanakan kegiatan;
b. Anggaran daerah yg selama beberapa tahun terakhir difokuskan pada penanganan covid, sehingga Kesbangpol tidak memiliki anggaran untuk program P4GN.

Pointer III (BNNK Manado)
1. Tim Bintek diterima oleh Kepala BNNK Manado, Subkoordinator P2M beserta staf di Kantor BNNK Manado.
2. SubKoordinator P2M BNNK Manado menyampaikan bahwa program kegiatan sdh selesai dilaksanakan, dan secara anggaran telah terserap sebesar 98,87%.
3. RAD sudah ada, namun tidak spesifik terkait KOTAN.
4. Kendala yang ditemui adalah belum adanya Perda sehingga sulit melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
4. Saran yg disampaikan antara lain:
a. BNN RI bersurat ke Kemendagri terkait kebijakan Kotan untuk menerbitkan SE terkait pelaksanaan KOTAN di wilayah;
b. Jika di tahun ke depannya penyebaran kuesioner KOTAN masih manual, sebaiknya dianggarkan biaya penggandaan dan transport bagi petugas;
c. Akses aplikasi kuesioner KOTAN sebaiknya jangan dibatasi agar bisa memantau kuota responden yang telah mengisi kuesioner.

Baca juga:  Jadi Garda Terdepan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Penyuluh Narkoba Dibekali Pelatihan Teknis Komunikasi

Pointer IV (BNN Kab. Bolaang Mongondow) :
1. Tim Bintek mendengarkan paparan Sub Koordinator BNNK Bolmong tentang pelaksanaan program diruang rapat BNNK Manado.
2. Program P2M sdh selesai dilaksanakan dengan realisasi anggaran sebesar 98,87%.
3. Telah ada SE nomor 700/SetdaKab/07/01/IX/2021 tentang Regulasi Desa Bersinar dan RAD P4GN.
4. Kep Timdu san Perda terkait P4GN masih dalam proses penetapan oleh Bupati.
5. Kendala yg ditemui antara lain:
a. Jumlah pegawai beberapa instansi sedikit, sehingga sulit memenuhi kuota pengisian kuesioner KOTAN.
6. Saran yg diberikan antara lain:
a. Penyebaran kuesioner agar tidak terlalu dekat dengan deadline pengumpulan data;
b. Tim KOTAN sebaiknya disamakan dengan tim satgas P4GN yg sdh terbentuk sblmnya di tahun 2021.

Pointer V (BNN Kota Bitung) :
1. Tim Bintek diterima oleh Kepala BNNK Bitung, Subkoordinator P2M beserta staf di kantor BNNK Bitung.
2. Program P2M sdh selesai dilaksanakan dengan realisasi anggaran sebesar 95,75%.
3. Sudah ada Perda Kota Bitung Nomor 9 tahun 2021 tentang P4GN dan PN di Kota Bitung.
4. Sudah ada KEP Walikota Bitung Nomor: 188.45/HKM/SK/20/2022 tentang Penetapan Tim Terpadu P4GN di Kota Bitung.
5. Nilai IKP yang diperoleh adalah 3,22.
6. Kendala yg ditemui antara lain:
a. Aplikasi yg down saat pengisian kuesioner KOTAN;
b. Terbatasnya akses aplikasi kuesioner KOTAN sehingga tidak bisa memantau kuota responden yg telah mengisi kuesioner;
c. Anggaran P4GN yg sudah dialokasikan oleh daerah dialihkan menjadi anggaran penanganan stunting;
7. Saran yg diberikan antara lain adalah adanya reward untuk penggiat, agar mereka mau melaksanakan program P4GN secara mandiri.

Baca juga:  Biro Humas Dan Protokol BNN RI Adakan Supervisi Kehumasan Di Riau

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Sulawesi Utara

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Sulawesi Utara

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Sulawesi Utara

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Sulawesi Utara

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Sulawesi Utara

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Sulawesi Utara

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Sulawesi Utara

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Sulawesi Utara

DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI

#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel