
BNN.GO.ID – Banjarmasin, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI laksanakan Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Kalimantan Selatan bertempat di Bakesbangpol Provinsi Kalsel, Ruang Rapat BNN Provinsi Kalimantan Selatan, Bakesbangpol Pemkot Banjarmasin, Ruang Rapat BNNK Banjarbaru, Ruang Rapat BNN Kab. Tanah Laut, Ruang Rapat Bangkesbangpol Pemkab Tanah Laut, Banjarmasin, Rabu-Kamis (30 November – 1 Desember 2022).
Pointer Kegiatan I:
Kunjungan ke Bakesbangpol Prov Kalsel
Tim BNN diterima oleh Bpk. Heriansyah Kepala Bakesbangpol Prov Kalsel. Rapat monev kebijakan KOTAN dihadiri oleh Bpk. Hasanudin Sekretaris Bakesbangpol dan jajaran.
Ibu Wildah memyampaikan penanganan permasalahan penyalahgunaan narkoba memerlukan kebijakan yang responsif dan komprehensif dari seluruh struktur pemerintahan baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Hasil monitoring dan evaluasi, sebagai berikut :
1. Pembentukan Peraturan Daerah Prov. Kalsel Nomor 17 th 2018 ttg fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
2. Pembentukan tim terpadu P4GN dan PN Prov. Kalsel melalui Skep Gubernur Nomor : 188.44/0592/KUM/2021.
3. Penyusunan RAD P4GN dan PN melalui Skep Gubernur Nomor : 188.44/0592/KUM/2021
4. Pelaksanaan Deteksi Dini (Tes Urine) Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika terhadap ASN dan Non ASN pd T.A 2022 melalui Program Dinas Kesehatan Provinsi yang akan diprogrankan secara berkelanjutan.
5. Sosialisasi P4GN dan PN terhadap ASN, TNI/Polri, Tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa dan pelajar melalui program kegiatan Bakesbangpol sejak T. A 2019 s.d. sekarang (penyuluhan P4GN dan premanisme) sebagai bentuk fasilitasi, mediasi dan mendorong sinergitas aparatur dlam P4GN dan PN.
6. Sosialisasi KOTAN dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kabupaten Kota Tanggap Ancaman Narkoba juga dilaksanakan bersama Bupati se Provinsi Kalimantan Selatan.
7. Rapat koordinasi Timdu dan PN secara berkala dengan melakukan evaluasi dan pemetaan yg menjadi bahan rekomendasi pelaksaan P4GN dan PN dalam RAD
8. Tim Terpadu akan ditinjau ulang dengan memasukkan kelompok kerja nasional (pokjanas) yang berada hingga di tingkat desa/kelurahan.
9. Pembentukan satgas/relawan anti narkoba di lingkungan perangkat daerah prov. Kalimantan Selatan
10. Fasilitas rehabilitasi oleh dinkes, pelatihan sarana olah raga/minat bakat, liputan media P4GN (medsos) yang dapat dimanfaatkan oleh masyrakat yang dimiliki oleh pemda.
11. Deklarasi Anti Narkoba dan pencanangan Desa bersinar Pemkab bersama BNN.
12. Layanan pengembangan pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh masyarakat berupa pelatihan tata busana secara berkelanjutan
Pointer Kegiatan II:
Kunjungan ke BNNP Kalsel
Tim diterima oleh Bpk. Iskandar Adam, S.K.M., M.M., Plt Kepala BNN Kota Banjarbaru. Rapat Monev kebijakan KOTAN dihadiri oleh Rahamdiansyah koordinator P2M BNNP Kalsel, sub koordinator P2M Banjarbaru, Banjarmasin dan Tanah Laut dan personel P2M BNNP Kalsel.
Monev di BNNP dengan hasil :
1. Pelaksanaan KOTAN sesuai dengan tahapan yang dituangkan dalam petunjuk teknis
2. Capaian advokasi kebijakan KOTAN di 2 lembaga dengan nikai IKP yaitu : lembaga pemerintah (3,5) dan swasta (3,2)
Pointer Kegiatan III:
Kunjungan ke Bakesbangpol Pemkot Banjarmasin
Tim BNN diterima oleh Bpk. M. Shaifullah Kepala Bakesbangpol Pemkot Banjarmasin. Rapat monev kebijakan KOTAN dihadiri oleh para pegawai Pemkot Banjarmasin dan jajaran.
Ibu Wildah memyampaikan Evaluasi implementasi Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kab/Kota Tanggap Ancaman Narkoba menekankan pemahaman kepada pemangku kebijakan untuk berkolaborasi dalam penanganan permasalahan narkoba khususny pemulihan kawasan rawan. Penguatan regulasi, SDM, dan dukungan sarana prasarana serta pemanfaatan sumber daya lokal menjadi potensi yang sangat berpengaruh dalam mewujudkan kab/kota tanggap ancaman narkoba
Hasil monitoring dan evaluasi, sebagai berikut :
1. Implementasi Peraturan Badan No. 5 Tahun 2021 tentang Kab/ Kota Tanggap Ancaman Narkoba, Pemkot Banjarmasin telah memiliki sejumlah peraturan tentang P4GN, antara lain :
a. Perda Kota Banjarmasin No. 1 Th 2020 tentang fasilitasi P4GN dan zat Adiktif.
b. Telah terbit Kep Walikota Banjarmasin nomor 369 Tahun 2021 tentang penetapan kelurahan desa bersih narkoba di kel. Tanjung pagar.
c. Telah terbit Kep Walikota Banjarmasin nomor 451 Tahun 2021 tentang penetapan kelurahan desa bersih narkoba di kel. Sungai andai kec. Banjarmasin utara kota banjarmasin.
d. Kep Walikota nomor 452 Tahun 2022 tentang penetapan kelurahan desa bersih narkoba di kel. Mantuil dan Kel. Nelayan Tengah.
e. Kep Walikota Banjarmasin Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tim Terpadu dan sekretariat Tim Terpadu P4GN.
f. Kep Wali kota banjarmasin Nomor 327 tahun 2022 tentang RAD Fasilitasi P4GN.
g. Tata tertib Bakesbangpol Kota Banjarmasin pada poin 10 berbunyi, “ASN Bakesbangpol dilarang keras menyalahgunakan narkoba apabila tes urin positif bersedia menjalani rehabiitasi dan akan mendapatkan sanksi” .
h. Keputusan Kepala Badan kesbangpol Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2022 tentang penunjukan dan pengangkatan tim relawan anti narkoba bakesbangpol.
2. Sosialisasi P4GN di lingk pendidikan khusus kepada paskibra dan mahasiswa serta Tim Penggerak PKK yg ditekankan pada lingkup keluarga. Selain itu, sosialisasi internal sebagai implementasi RAN Inpres Nomor 2 Tahun 2020-2024 .
3. Tersedianya sarana penyaluran minta bakat/olahraga dengan pemanfaatan sarana publik yang dapat menarik perhatian masyarakat bekerjasama sama dengan Yayasan Tujuan Mulia dengan menghidupkan permainan tradisional
4. Pelatihan keterampilan dan kewirausahaan secara berkelanjutan yang difasilitasi dengan dana hibah
5. Pelaksanaan Deteksi dini (tes urine) di lingkungan ASN mendapat perhatian dari walikota th. 2021 sebanyak 750 ASN dan th 2022 sebannyak 2000 ASN.
Saran :
1. Layanan rehabilitasi medis untuk rawat inap oleh dinas kesehatan sudah dikenakan biaya, oleh karenanya perlu adanya regulasi untuk penyediaan layanan rehabilitasi di wilayah secara gratis.
2. Untuk memudahkan penginputan data Inpres, Kesbangpol bersedia menjadi aplikator wilayah.
Pointer Kegiatan IV:
Kunjungan ke BNN Kota Banjarbaru
Tim diterima oleh Bpk. Iskandar Adam, S.K.M., M.M., Plt Kepala BNN Kota Banjarbaru. Rapat Monev kebijakan KOTAN dihadiri oleh Rakhmadiansyah koordinator P2M BNNP Kalsel, sub koordinator P2M Banjarbaru dan personel P2M BNN Kota Banjarbaru.
Monev di BNN Kota Banjarbaru dengan hasil :
1. Pelaksanaan KOTAN sesuai dengan tahapan yang dituangkan dalam petunjuk teknis
2. Capaian advokasi kebijakan KOTAN di 2 lembaga dengan nikai IKP yaitu : lembaga pemerintah (3,6)
Pointer Kegiatan V:
Kunjungan ke BNN Kabupaten Tanah Laut
Tim Dit. PSM Dayamas diterima oleh Bpk. Katamsi Kepala BNN Kab. Tanah Laut. Rapat monev kebijakan KOTAN dihadiri oleh Sub Koordinator P2M, kasie Rehabilitasi dan para pegawai P2M BNN Kab. Tanah Laut.
Monev di BNN Kab Tanah Laut dengan hasil ;
1. Pelaksanaan KOTAN sesuai dengan tahapan yang dituangkan dalam petunjuk teknis
2. Capaian advokasi kebijakan KOTAN di 2 lembaga dengan nikai IKP yaitu : lingkungan swasta (3,24) dan lingkungan pendidikan (3,38)
Pointer Kegiatan VI:
Kunjungan ke Bakesbangpol Pemkab Tanah Laut
Tim BNN diterima oleh Bpk. Rudi Ismanto Kepala Kesbangpol Pemkab Tanah Laut. Rapat monev kebijakan KOTAN dihadiri oleh para pegawai Pemkab Tanah Laut dan jajaran.
Hasil monitoring dan evaluasi sebagai berikut :
1. Letak geografis kab Tanah Laut menjadi kawasan yang rawan menjadi pintu masuk peredaran narkoba.
2. Sinergi pemerintah kab. Tanah laut dengan PMD, Pendidikan, swasta, dan masyarakat dalam kegiatan P4GN baik sosialisasi, tes urin, pembentukan satgas telah tertuang dalam peraturan daerah diturunkan menjadi SE diperuntukan untuk sekolah, madrasah, pondok pesantren, kepala desa, dan pelaku usaha.
3. Pelaksanaan tes urine rutin untuk ASN pemda bagi pejabat struktural es. II, III, IV dan karyawan pertambangan.
4. Operasi pekat rutin dilakukan di tempat hiburan bersinergi dengan satpol PP, polres, TNI dan BNN.
5. Dinas kesehatan menyediakan bekas rumah sakit jiwa untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi namun perlu kebijakan sesuai prosedur yang tidak menyalahi aturan dan perlu dukungan operasional serta SDM.
DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar