Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Sumatera Selatan

Oleh 01 Des 2022Desember 12th, 2022Tidak ada komentar
BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Sumatera Selatan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Palembang, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI laksanakan Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Ruang Rapat BNN Provinsi Sumatera Selatan, Ruang Rapat BNN Kabupaten Ogan Ilir, Ruang Rapat Kajari Kabupaten Ogan Ilir, Ruang Rapat BNNK Ogan Komering Ilir & Rumah Rehab Napza Adhyaksa Kab. Ogan Komering Ilir, Palembang, Rabu-Kamis (30 November – 1 Desember 2022).

Pointer Kegiatan I:

Ruang Rapat Kantor BNNP Sumsel dan Ruang Rapat BNNK Ogan Ilir.
1. Tim Monev Dit. PSM diterima oleh Kepala BNNP Sumsel, Kepala BNNK Ogan Ilir, para Koordinator dan Subkoordinator P2M BNNP Sumsel dan BNNK Ogan Ilir.
2. Kegiatan dilakukan dengan metode diskusi terkait pelaksanaan kebijakan KOTAN di wilayah Prov. Sumsel dan Kabupaten Ogan Ilir.
3. Di Prov. Sumsel telah ada Perda No.9 Tahun 2021 tentang Fasilitasi P4GN.
4. Selain itu terdapat Perbup No.4 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya .
5. Pelaksanaan Kotan dan program P4GN lain belum dapat berjalan secara maksimal karena belum adanya pos anggaran yang cukup dari instansi pemerintah yang ada di wilayah Sumsel.
6. Hal tersebut terjadi karena berbagai stakeholder yang ada belum menganggap permasalahan Narkoba sebagai permasalahan serius yang harus diatasi bersama-sama, namun hanya sebagai permasalahan BNN saja sehingga kebijakan Kotan belum bisa berjalan dengan maksimal.
7. Kendala lainnya adalah jumlah personel yang terbatas sehingga menyulitkan untuk menjangkau wilayah di provinsi Sumsel yang luas dalam pelaksanaan kegiatan.
8. BNN Prov Sumsel sejauh ini sudah sangat aktif untuk mendorong pelaksanaan program Kotan melalui berbagai rapat/pertemuan untuk membahas program Kotan, pembentukan tim terpadu, penyusunan rencana aksi, dll namun belum ada tindak lanjut yang diharapkan dari pemerintah daerah.
9. Di wilayah Kab. Ogan Ilir, kendala dalam pengisian kuesioner Kotan adalah terdapat responden yang belum memahami dengan baik terkait pertanyaan dan jawaban dalam kuesioner.
10. Saran yang diberikan adalah agar pertanyaan dalam kuesioner Kotan dapat lebih dipersingkat (jangan terlalu banyak) supaya lebih praktis dalam pengisiannya. Diharapkan juga ada insentif bagi responden yang bersedia meluangkan waktunya untuk mengisi kuesioner sehingga mereka tertarik untuk mengisi kuesioner tersebut.

Baca juga:  PDEA Kunjungi RSJ Bangli dan Desa Wisata Penglipuran

Pointer Kegiatan II:

Ruang Rapat Kajari Kab. Ogan Ilir
1. Tim Monev Dit. PSM diterima langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir di ruang kerja Kajari untuk mendiskusikan program Kotan di wilayahnya.
2. Selain bertemu langsung dengan Kajari Kab. Ogan Ilir, Kajari kemudian memfasilitasi tim Monev Dit. PSM, tim dari BNNP Sumsel dan BNNK Ogan Ilir untuk bertemu langsung dengan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Kesbangpol Kabupaten Ogan Ilir serta tim.
3. Dalam diskusi yang dilakukan oleh tim dari BNN dan Wabup Kabupaten Ogan Ilir, pada dasarnya Wabup dan Kepala Kesbangpol Kab. Ogan Ilir mendukung pelaksanaan program Kotan di wilayahnya. Concern ini ditunjukkan salah satunya dengan peresmian panti rehabilitasi yang diresmikan oleh Wabup Kab. Ogan Ilir dengan fasilitasi yang memadai untuk merehabilitasi para pecandu Narkoba.
4. Ke depan Wabup Kab. Ogan Ilir menyampaikan akan berkerjasama dengan Kesbangpol dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program Kotan agar dapat berjalan dengan baik.
5. Selain itu tim dari Kejari menyampaikan telah memiliki rencana untuk menjalankan lebih intens program Restorative Justice bagi para pecandu/penyalahguna Narkoba sehingga nantinya kasus-kasus penyalahgunaan Narkotika dari Kejari akan dimintakan rekomendasi dari BNNP dan BNNK agar para tersangka langsung dimasukkan ke panti rehabilitasi dan tidak perlu menjalani proses di pengadilan. Hal ini untuk lebih mempercepat proses hukum bagi pecandu/penyalahguna Narkoba dan menghindari lapas yang penuh dengan tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika.

Baca juga:  Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis BNN 2022

 

Pointer Kegiatan III:

Ruang Rapat Kantor BNNK Ogan Komering Ilir
1. Tim Monev Dit. PSM diterima oleh Kabag Umum BNNK Ogan Komering Ilir (OKI) dan Subkoordinator P2M beserta staf.
2. Kegiatan dilakukan dengan metode diskusi terkait pelaksanaan kebijakan KOTAN di wilayah Kabupaten OKI.
3. Disampaikan bahwa koordinasi dengan Badan Kesbangpol Kabupaten OKI sejauh ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan tanggapan yang baik dalam program dan kegiatan P4GN dengan BNNK OKI.
4. Beberapa hal yang positif dari OPD di Kab OKI dalam mendukung program P4GN adalah Sekda di Kabupaten OKI yang telah menjadi Penggiat P4GN sehingga dapat mendorong anggota OPD yang lainnya untuk terlibat aktif dalam P4GN. Selain itu Bupati dan Wakil Bupati juga memberikan respon yang baik terhadap program yg dilaksanakan oleh BNNK OKI.
5. Di wilayah Kab. OKI telah terdapat 3 buah Peraturan Daerah/Regulasi yang mendukung BNN dalam program P4GN yaitu:
a) Perda No. 13 tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
b) SK Bupati No.472/Kep/Ban.KBP-PK/2021 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2021-2024
c) SK Bupati Kab. OKI No.338/Kep/Ban.KBP-PK/2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif tahun 2021-2024
6. Kendala yang dihadapi dalam pengisian kuesioner Kotan adalah link kuesioner yang tidak bisa diakses karena mengalami gangguan sehingga menyulitkan masyarakat yang akan mengisi kuesioner tersebut.
7. Jumlah halaman kuesioner yang terlalu banyak dan perlu dikurangi supaya lebih mudah dalam pengisiannya. Masyarakat yang mengisi kuesioner juga perlu didampingi dalam pengisian kuesioner baik secara online maupun offline.

Baca juga:  BNN RI Adakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kegiatan berikutnya adalah kunjungan ke Rumah Rehab Napza Adhyaksa Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Tim Monev Dit. PSM dalam hal ini diterima langsung oleh Tim dari Rumah Rehab Napza Adhyaksa Kab. OKI. Rumah Rehab ini dibuka mulai bulan Oktober 2022 yang lalu dan diresmikan oleh Bupati OKI secara langsung. Saat ini masih dalam tahap persiapan untuk mulai menerima pasien rehabilitasi dalam beberapa pekan ke depan. Rumah Rehab ini memiliki fasilitas yang cukup lengkap seperti kamar untuk rawat inap, klinik medis bagi pasien, ruang detoksifikasi, ruang serbaguna, ruang ibadah dan berbaai fasilitas lainnya yang diperlukan. Rumah Rehab nantinya akan dapat menampung kurang lebih 26 orang pasien rawat inap dan bisa bertambah apabila diperlukan nantinya. Sehubungan dengan jumlah penyalahguna Narkoba di Kab OKI menduduki peringkat pertama di Prov. Sumsel maka keberadaan Rumah Rehab ini sangat diperlukan untuk menangani para pecandu dan penyalahguna Narkoba di wilayah Kab OKI dan sekitarnya. Tempat rehabilitasi ini mendapat pendanaan dari Pemkab OKI dan bekerjasama dengan BNNK OKI. Ke depannya pelatihan bagi para asesor dan tenaga Kesehatan lainnya akan bersinergi dengan BNNK OKI agar program rehabilitasi bagi pasien dapat berjalan dengan lancar nantinya.

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Sumatera Selatan

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Sumatera Selatan

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Sumatera Selatan

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Sumatera Selatan

BNN RI Laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Sumatera Selatan

DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI

#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel