Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Pemberdayaan Masyarakat

BNN RI Gelar Sosialisasi Juknis Intervensi Kawasan Tanaman Terlarang di Provinsi Aceh

BNN RI Gelar Sosialisasi Juknis Intervensi Kawasan Tanaman Terlarang di Provinsi Aceh
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Juknis Intervensi Kawasan Tanaman Terlarang di Provinsi Aceh, di Hotel Grand Sydney, Lhokseumawe – Aceh Utara pada Kamis (22/12).

Sosialisasi Juknis Intervensi Kawasan Tanaman Terlarang di Provinsi Aceh tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN, Drs. Edi Swasono, M.M, dan dihadiri oleh Perwakilan Bank Indonesia Kabupaten Aceh Utara, CEO PT. PIM (CSR) dan para Stakeholder se-Kabupaten Aceh Utara, dengan narasumber Bupati Aceh Utara dan Kesbangpol Aceh Utara.

Dalam paparannya, Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN, Drs. Edi Swasono, M.M, menyampaikan  pemerintah daerah harus berperan aktif, dan bersinergi dengan BNNP/K Aceh serta BNN pusat guna dapat membantu masyarakat Sawang yang terlibat dengan kegiatan  penanaman tanaman terlarang (jenis ganja) yang banyak terdapat di wilayah Aceh Utara.

“Diharapkan juga untuk CSR yang ada di Aceh Utara dapat memberikan dukungan dalam rangka penanganan Kawasan Tanaman terlarang di Aceh Utara”, jelasnya.

Baca juga:  BNN Gelar Diskusi Kelompok Terarah Bahas Konsep Kinerja Rancangan Renstra BNN 2025-2029

Ia menambahkan, BI akan mendukung setiap rencana program BNN kedepan dan siap membantu semua kebutuhan yang diperlukan seperti ketersediaan tanaman yang secara inflasi, imbuhnya.

“BI juga akan membantu masyarakat Aceh Utara dalam pemasaran tanaman alternatif pengganti tanaman terlarang di tahun depan, dan diharapkan adanya panen raya di Lhoksoumawe”, tambahnya.

Selanjutnya, pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen menyusun suatu program yang intinya menyelamatkan anak bangsa, ungkapnya.

“Akan segera dibuat kesepakatan pada pemerintah daerah apabila ada ASN yang diketahui terlibat dengan penyalahgunaan  narkoba akan diberikan sanksi berat (diberhentikan)”, tegasnya.

Menurutnya, pemerintah Kabupaten Aceh Utara mendukung program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang ada di Aceh dan selanjutnya di Sawang akan berkolaborasi seluruh Stakeholder.

“BNNP Aceh juga akan mengadakan PKS dengan Dinas Kesehatan untuk mensejahterakan Masyarakat Aceh Utara”, tambahnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Aceh, Drs. Heru Pranoto, M.Si, juga menyampaikan seluruh instansi harus melaksanakan tes urine minimal tiap semester dan dilaporkan ke pusat (BNN RI) sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN dalam penanganan penanam ganja di Sawang, tutupnya.

Baca juga:  KEGIATAN ADVOKASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN LUMAJANG

Biro Humas Dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel