Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) menyelenggarakan kegiatan Seminar Pembentukan Lembaga Penilai Kesesuaian SNI 8807, di Ruang Rapat Hotel Grand Melia, Jakarta, Selasa (27/12).
Kegiatan ini diselenggarakan secara luring dan dihadiri oleh peserta dari BNN , BNNP DKI, Balai Besar Rehabilitasi BNN, RSKO, Kemenkes RI, Kemenkumham, Kemensos RI, Kemenko PMK, Badan Standardisasi Nasional (BSN), IKAI, PDSKJI, DAP, Asosiasi profesional dibidang adiksi, LKS NAPZA dan LSPro.
Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa diselenggarakannya seminar ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan lembaga penilaian kesesuaian (LPK) dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN), tim komite teknis SNI 03-11, serta calon LSPro baik eksisting maupun yang nanti akan dirintis.
“Nanti akan ada lembaga yang sifatnya mandiri yang akan melakukan penilaian secara objektif atas pelayanan lembaga rehabilitasi pada berbagai institusi baik milik pemerintah maupun masyarakat, apakah memenuhi standard sesuai SNI 8807,” ujarnya.
Saat ini proses revisi terhadap SNI 8807:2019 masih terus berlanjut, yang mengisyaratkan layanan rehabilitasi harus menyediakan rawat jalan dan/atau rawat inap. Hal ini disebabkan tidak semua tempat rehabilitasi memiliki fasilitas tersebut secara bersamaan. Sehingga revisi perlu dilakukan oleh komite teknis 03-11 yang saat ini diketuai oleh BNN RI serta dipantau juga oleh Kemenko PMK dan K/L lainnya.
“Lebih lanjut BSN akan mengupayakan SNI 8807:2022 untuk mengatur standard layanan rehabilitasi tersebut,” tambahnya.
Salah satu narasumber dari BSN, Fajarina Budiantari, Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi Komite Akreditasi Nasional – Badan Standardisasi Nasional, menyampaikan bahwa Sesuai dengan PP 102/2000, pelaksanaan tugas BSN di bidang penilaian kesesuaian ditangani oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dibentuk oleh pemerintah untuk keperluan menjamin kompetensi pelaksana penilaian kesesuaian melalui proses akreditasi. KAN sebagai Badan Akreditasi Nasional mempunyai tugas untuk memberikan akreditasi kepada lembaga penilaian kesesuaian (Laboratorium Penguji, Laboratorium Kalibrasi, Lspro dan Lembaga Sertifikasi inspeksi). Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN mempunyai hak untuk menerbitkan sertifikat sesuai dengan lingkup akreditasinya.
“Untuk percepatan sertifikasi lembaga rehabilitasi yang perlu disiapkan tentu saja lembaga rehabilitasi itu sendiri. Bagaimana nanti lembaga rehabilitasi itu familiar dengan SNI 8807 yang baru. Untuk lembaga rehabilitasi dapat dibina oleh BNN, kementerian lain serta BSN yang juga memiliki bagian untuk pembinaan. Apabila ingin dilakukan secara wajib, maka diperlukan analisis dampak dan regulasi dari regulator terkait, yang mewajibkan SNI 8807 itu akan diterapkan. Sambil menunggu regulasi wajib, dapat diberlakukan secara sukarela terlebih dahulu agar semua perangkatnya lebih siap. Selain itu, persiapan skema sertifikasinya akan didiskusikan secara lanjut oleh BSN, agar ketika sudah fix untuk diterapkan SNI baik secara sukarela atau wajib maka LPK nya sudah tersedia, lembaga rehabilitasi dan badan akreditasinya juga sudah siap sehingga cita-cita sesuai instruksi Presiden di tahun 2023 bisa tercapai,” terangnya.
Diharapkan kedepannya Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) SNI ini dapat menjadi komite akreditasi layanan rehabilitasi secara mandiri untuk menilai sejauh mana lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan masyarakat memenuhi kriteria standard yang ada.
Biro Humas dan Protokol BNN RI