Skip to main content
Berita UtamaBerita Satker

BNN RI – DPRD Kabupaten Paser Kaltim Bahas Perda Terkait Fasilitasi P4GN

Oleh 31 Mei 2023Juni 4th, 2023Tidak ada komentar
BNN RI - DPRD Kabupaten Paser Kaltim Bahas Perda Terkait Fasilitasi P4GN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI menerima kunjungan kerja Tim Pansus Raperda II DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Jend. Sudirman Lantai 1 Gedung BNN RI, Jakarta, pada Rabu (31/5).

Penyambutan dipimpin oleh Toton Rasyid, S.H., M.H., selaku Kasubdit Bantuan Hukum Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI. Selain perwakilan DPRD Kabupaten Paser, kunjungan kerja ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser.

Kunjungan kerja kali ini dilakukan dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Paser.

Kasubdit Bantuan Hukum Direktorat Hukum BNN RI, Toton Rasyid, S.H., M.H., dalam pertemuan ini memaparkan beberapa materi mengenai Asistensi Regulasi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi P4GN. Hal ini selaras dengan tugas dan fungsi Direktorat Hukum BNN RI dalam memberikan asistensi regulasi pembentukan peraturan daerah.

Baca juga:  PELAKSANAAN PELATIHAN COMPUTER BASED TRAINING INVESTIGASI TP NARKOBA DI BNP SULUT TAHUN 2009

Sementara itu, Budi Santoso, S.T., M.Si., selaku Ketua Pansus Raperda II DPRD Kabupaten Paser, mengungkapkan bahwa Perda tentang Fasilitasi P4GN ini akan membawa dampak besar terhadap aksi P4GN di wilayah Kabupaten Paser. Mengingat belum adanya fasilitas lembaga rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Melalui Peraturan Daerah ini, DPRD Kabupaten Paser berharap dapat aktif menyediakan fasilitas kepada masyarakat, seperti pendirian kantor BNNK dan lembaga rehabilitasi terkait pemulihan kepada para korban, penyalah guna, dan pecandu narkoba melalui layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Mengingat urgensi akan hal tersebut, melalui Peraturan Daerah ini DPRD Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten Paser mengharapkan adanya sinergi dengan BNN RI dalam rangka pendirian BNNK di Kabupaten Paser dapat segera dilaksanakan.

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel