Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Pemberdayaan Masyarakat

BNN RI Dampingi Stakeholder Dalam Rangka Implementasi Alternative Development Pada Pilot Project di Aceh Utara

BNN RI Dampingi Stakeholder Dalam Rangka Implementasi Alternative Development Pada Pilot Project di Aceh Utara
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN RI melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan kegiatan pendampingan stakeholder dalam rangka implementasi program Alternative Development di Kabupaten Aceh Utara, Rabu-Kamis (24-25/5/2023).

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim III Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN RI, Mia Garmiaty, S.Pd. MSi. Ia menyampaikan, kegiatan pendampingan tersebut bertujuan agar stakeholder dapat berdiskusi langsung dengan tokoh masyarakat sehingga persamaan persepsi dan tujuan dapat tercapai.

Kegiatan hari pertama dilaksanakan di Desa Jurong, Aceh Utara. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara, Dedy Mahadi, SP menyampaikan motivasi kepada masyarakat agar dapat mengubah mindsetnya, menambah wawasan, pengetahuan serta keterampilannya sehingga dapat meningkatkan taraf hidup perekonomiannya. Adapun dukungan yang bisa diberikan oleh dinas pertanian adalah melalui pendampingan oleh para penyuluh dalam sektor pertanian, perkebunan dan tanaman pangan.

Stakeholder lainnya yaitu dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi Kabupaten Aceh Utara juga menyampaikan akan turut mengambil peran dalam pembentukan koperasi sebagai wadah dalam permodalan dan pemasaran guna membantu ketersediaan barang-barang yang diperlukan dalam pengolahan lahan.

Baca juga:  Tolak dan Awasi Peredaran Narkoba Wujud Bela Negara

Sementara itu, masyarakat Jurong berpendapat bahwa program Alternative Development tidak boleh berhenti di tengah jalan. Masyarakat juga menyampaikan bahwa program alih fungsi tanaman terlarang tidak hanya pada aspek penanaman tanaman pangan dan palawija semata, namun juga dibarengi dengan pelatihan keterampilan yang diperlukan sesuai permintaan masyarakat, misalnya menjahit bagi kaum ibu dan perbengkelan bagi kalangan pemuda.

Memasuki kegiatan pendampingan hari kedua di Dusun Cot Rowatu, Desa Jurong, Aceh Utara, BNN RI hadir bersama dengan Dekan Fakultas Pertanian, dan Dekan Fakultas Hukum dan Kemahasiswaan Universitas Malikussaleh, serta PIC Consultant Bank Indonesia Perwakilan Lhokseumawe.

Melalui pertemuan tersebut, BNN RI berharap stakeholder dapat memberikan dukungan sebagai bentuk tanggung jawab sosial sesuai dengan bidangnya masing-masing. Di samping itu, para stakeholder tersebut diharapkan dapat bersama-sama melakukan intervensi dan mengembangkan potensi alam sehingga masyarakat menjadi lebih produktif.

Ketua Tim III Direktorat Dayatif BNN RI juga menekankan bahwa Keuchik Desa Jurong bersama perangkat desa harus mau mengubah mindset agar tidak ada lagi stigma negatif masyarakat sehingga taraf hidupnya dapat ditingkatkan.

Baca juga:  BNN RI Tegaskan Komitmen Indonesia Dalam Pertemuan CND Ke-64

Senada dengan hal tersebut, Bank Indonesia siap mendukung program Alternative Development di Desa Jurong Kecamatan Sawang, mulai dari identifikasi potensi masyarakat, permodalan, pelatihan, pemasaran produk yang telah dihasilkan. Pihaknya juga akan mendukung kegiatan pelatihan dari hulu ke hilir dan berkelanjutan demi menekan inflasi, dengan syarat masyarakat harus mau berkomitmen untuk melangkah maju dan tekun dalam menerima pengetahuan yg akan diberikan ( pelatihan ) dan mengembangkannya.

Komitmen serupa juga datang dari Fakultas Pertanian Universitas Malikussaleh akan ada mahasiswa magang sebagai bentuk pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka selama satu semester ( 20 SKS ). Pihaknya akan memberikan pelatihan di bidang pertanian, diantaranya penanaman komoditi yang sesuai dengan potensi alam Desa Jurong (cabai, jagung, Alpukat, durian, nilam, pinang, kakao, sawit), pembuatan pupuk kompos dan pembuatan pakan ternak. Sementara itu, Fakultas Hukum akan memberikan dukungan berupa edukasi pada masyarakat terkait sanksi hukum terkait kultivasi tanaman terlarang dalam hal ini tanaman ganja.

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Baca juga:  BNN Ungkap Kasus Narkotika Yang Libatkan Oknum Anggota DPRK Bireuen

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel