
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat mengadakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba bagi Pemangku Kepentingan di Sulawesi Tengah, Rabu (23/11).
Acara yang diadakan di Swiss-Bel Hotel Silae Palu, Sulawesi Tengah dihadiri oleh para Koordinator dan Sub-Koordinator BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota yang berasal dari Indonesia bagian tengah dan timur. Selain itu hadir pula undangan dari para stakeholder yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah seperti perwakilan Polda Sulawesi Tengah, Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Palu, Polresta Palu, Bappeda, Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah, Perwakilan OPD Provinsi Sulawesi Tengah, Perwakilan Universitas di Kota Palu, serta perwakilan organisasi sosial kemasyarakatan di wilayah kota Palu.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Irjen Pol. Tagam Sinaga, S.H., M.M. menekankan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Juknis Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) yang telah disusun oleh BNN RI sebagai acuan bersama sehingga semua pihak dapat memahami secara komprehensif terkait program/kegiatan KOTAN dan dapat diimplementasikan dengan baik di wilayah kerja masing-masing.
“Kebijakan KOTAN ini sangat penting diimplementasikan oleh seluruh stakeholder sebagai pedoman untuk saling berkolaborasi” ujar Deputi Pemberdayaan Masyarakat.
Menurutnya hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2020-2024.
Lebih Lanjut, Tagam Sinaga menjelaskan Program KOTAN yang diwujudkan dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan melalui pembentukan kelompok-kelompok masyarakat yang disepakati yang didukung dan difasilitasi oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi kebijakan KOTAN untuk memperkenalkan kepada seluruh stakeholder serta memberikan pemahaman yang lebih komprehensif agar KOTAN dapat kita implementasikan dengan baik”, tutup Tagam Sinaga di akhir sambutannya.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI