
Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan kegiatan reformasi birokrasi pada Area 8 (Penguatan Upaya Pencegahan Korupsi) sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peran dan independensi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), yang berlangsung di Gedung Pratidina BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (4/9).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksus) BNN, Anton Setiyawan, bersama Kepala Biro Umum, Indra Gautama, dengan menekankan pentingnya penguatan integritas serta independensi UKPBJ dalam melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa secara transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi.
Sebagai bentuk nyata kampanye antikorupsi, turut serta dilakukan penempelan stiker “Stop Gratifikasi dan Suap” di Ruang UKPBJ, Ruang Rapat Antasari, dan Loby Gedung IPWL BNN. Stiker ini diharapkan menjadi simbol komitmen bersama sekaligus pengingat bagi seluruh pegawai BNN dan pihak terkait untuk berani menolak pada setiap bentuk gratifikasi maupun suap.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN