Untuk kedua kalinya di tahun 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Besar, dan Kodim 0101/BS Aceh Besar memusnahkan ladang ganja sebanyak 3 titik di dua tempat yaitu Kecamatan Lamteuba dan Kecamatan Indrapuri, Aceh besar, Senin (7/5). Satu titik di Kecamatan Lamteuba yang dimusnahkan berada pada 450 meter diatas permukaan Laut (mdpl) dengan luas ladang sebesar 1.5 hektar (ha). Dua titik lainnya yaitu berada di Kecamatan Indrapuri dengan ketinggian 240 mdpl dan luas sekitar 3 ha. Ketiga titik koordinat ini didapat dari citra satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).Total jumlah ganja basah yang berhasil dimusnahkan oleh tim gabungan ini sebanyak ±30 ton dengan rata-rata ketinggian pohon 1,5 sampai 2 meter.Untuk mencapai tempat titik ladang ganja tersebut, petugas melalui medan yang berat. Para tersangka yang belum berhasil diamankan petugas tersebut menanam tumbuhan ganja di tempat-tempat yg sulit dijangkau oleh petugas. Tim gabungan membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam untuk sampai di titik koordinat tempat ladang. Hal ini tentu saja untuk menghindari pantauan masyarakat dan petugas.Kasubdit Narkotika Alami, Kombes Pol. Anggoro Sukartono, S.Ik selaku pimpinan operasi pemusnahan ini menghimbau kepada masyarakat yg masih menanam ganja, bahwa kegiatannya mempunyai resiko hukum. Tanaman ganja adalah tanaman yang dilarang oleh negara dan berharap agar mereka menghentikan kegiatan penanaman di wilayah Aceh ataupun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berita Utama
BNN Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Besar
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
