Setelah mengamankan dan memusnahkan 25.060,6 gram sabu dari tangan anggota sindikat narkotika internasional asal Iran berinisial MST (WN Iran, 37) dan MJD (WN Iran, 44), dan SHB (WN Inggris, 25) pada 15 Juli 2014 lalu, BNN kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ke dua yang dikirim jaringan sindikat tersebut setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti sebelumnya pada 13 Juni 2014 lalu.Diketahui sindikat ini telah menyelundupkan sabu dengan modus mencampur barang haram tersebut dengan serbuk putih agar tidak terdeteksi oleh sinar x-ray. Setelah petugas mengamankan campuran serbuk putih tersebut, petugas kembali mengamankan 9.696,2 gram sabu yang dikirim oleh SHB pada tanggal 21 Juni 2014, dan tiba di Jakarta pada Selasa 1 Juli 2014.Barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan adalah 302,8 gram sabu yang disita dari tangan JP (50), pria paru baya warga Desa Maloku, Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, Senin (23/6). JP kedapatan menerima paket kiriman dari Jakarta yang didalamnya berisi 302,8 gram sabu yang terbagi didalam tiga bungkus plastik transparan.Tersangka diamankan petugas sesaat setelah keluar dari kantor sebuah perusahaan jasa titipan di JL. Yusuf DG Ngawi, Kelurahan Tama Late Kecamatan Rappocini, Makassar-Sulawesi Selatan. Kepada petugas JP mengaku baru kali ini menerima paket kiriman sabu. Rencananya ia akan mengecerkan sabu tersebut ke daerah Kerung-kerung, Makassar.JP tidak sekali ini berurusan dengan hukum. Di tahun 1985, ia pernah dipenjara karena kasus kepemilikan senjata tajam. Tahun 1992, JP kembali mendekam di penjara selama 7 bulan karena terbukti sebagai pecandu narkotika (sabu). Tak merasa jera, JP kembali membuat ulah. Kali ini ia terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, BNN berhasil menyita 9.999 gram Narkotika golongan I jenis sabu. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, barang bukti tersebut dimusnahkan setelah mendapat Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Makassar. Sebelumnya petugas menyisihkan 10,5 gram barang bukti sabu, guna keperluan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah sebanyak 9.988,5 gram sabu.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN 9 KILO SABU HASIL PENGEMBANGAN KASUS SINDIKAT IRAN
Terkini
-
SEMANGAT SINERGITAS, KEPALA BNN RI HADIR DALAM PERINGATAN 23 TAHUN APUPPT-PPSPM DI PPATK 18 Apr 2025
-
BNN-KOWANI PERKUAT SINERGI CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN PEREMPUAN DAN KELUARGA 17 Apr 2025
-
SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 17 Apr 2025
-
TEMUI MENDIKDASMEN, KEPALA BNN RI PERKUAT STRATEGI KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR 16 Apr 2025
-
SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025
-
RESMI BEROPERASI, GEDUNG LAYANAN REHABILITASI DAN KANTOR BNN KOTA BANDUNG, SIMBOL SINERGI DAN KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI BANDUNG 15 Apr 2025
-
SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025
Populer
- MIMPI KERJA DI LUAR NEGERI: WASPADAI MODUS SINDIKAT NARKOBA, BNN-P2MI BANGUN SISTEM KEAMANAN KOMUNITAS PEKERJA MIGRAN 21 Mar 2025
- WALI KOTA BOGOR SAMBANGI BNN, UPAYAKAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA 20 Mar 2025
- BUKTIKAN TRANSPARANSI PEMBERANTASAN, BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 20 Mar 2025
- BNN LANTIK 74 PEJABAT BARU, PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA 21 Mar 2025
- BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
- PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
- BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025