
SIARAN PERS
Jakarta, 17 Maret 2026
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/3). Total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 34.211, 96 gram, dengan rincian 27.729,86 gram sabu; 1.829 gram ekstasi (3.916 butir); mephedrone padatan 643,6 gram; mephedrone cairan 7.247 milliliter; prekursor cairan 24.722 milliliter; bahan kimia padatan 4.009,5 gram; dan bahan kimia cairan 198.129 milliliter.
Barang bukti yang dimusnahkan oleh BNN sebagian besar merupakan hasil ungkap kasus melalui jalur udara yang berhasil dideteksi oleh Tim BNN bersama Bea dan Cukai serta petugas di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Dari operasi ini diamankan 11 orang yang membawa sabu dari Pulau Sumatera menuju timur Indonesia seperti Lombok dan Sulawesi.
Selain itu, BNN berhasil membongkar praktik clandestine laboratory yang dikelola oleh dua warga negara asing (WNA) asal Rusia. Pelaku diduga memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.
Dari aksi yang dilakukan oleh Tim BNN, ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika di Tanah Air, baik yang dilakukan melaluidi udara maupun di perbatasan, mengingat semakin kompleksnya modus operandi jaringan internasional narkotika yang masuk ke Indonesia. Berbagai upaya terus dilakukan lewat pencegahan dan pemberantasan guna menciptakan masyarakat yang bersih dari pengaruh narkotika.
Dalam hal ini BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam upaya memerangi narkoba, dimulai dari menjaga lingkungan keluarga dan komunitas, mendukung program edukasi anti-narkotika, hingga melaporkan setiap ada indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kanal resmi, seperti menghubungi Call Center 184. Dengan partisipasi masyarakat, perang melawan narkoba akan lebih efektif, demi menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Berikut kronologis pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan 13 tersangka:
LKN/0006
Berdasarkan informasi dari petugas Bea dan Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat, pada Rabu 18 Februari 2026, terdapat sebuah paket diduga berisi narkotika. Dalam hal ini BNN bersama Bea dan Cukai melakukan penelitian, bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi).
Petugas kemudian melakukan control delivery menuju alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan. Pada Kamis (19/2), sekitar pukul 22.25 WIB, Tim Gabungan menangkap AZ di sebuah kontrakan saat mengambil paket tersebut. Ketika dibuka paket itu berisi enam bungkus plastik yang diduga kuat mengandung ekstasi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial AFAM, yang merupakan warga negara asing dan diduga bagian dari jaringan internasional.
Adapun perbuatan tersangka AZ dihadapkan dengan jeratan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
LKN/0007
Pada Sabtu, 21 Februari 2026, di Bandara Soekarno-Hatta, Petugas BNN melakukan penangkapan terhadap dua orang pria SF dan JF yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Secara rinci, SF membawa barang haram tersebut seberat 2.001,54 gram, sedangkan JF menguasai 2.003,20 gram.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapat perintah oleh PTR untuk membawa sabu ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selanjutnya SF dan JF diamankan Petugas BNN beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka didakwa dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LKN/0008
Pada 28 Februari 2026, Petugas BNN berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai bersama Avsec Bandara Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial BK yang kedapatan membawa koper berisi sabu, terdiri delapan bungkus plastik bening dengan berat 2.027,32 gram.
Dari hasil interogasi, BK mengaku mendapatkan perintah dari DT untuk mengambil dan membawa sabu yang akan diterbangkan ke Lombok (NTB) tersebut. Tersangka pun diamankan Petugas BNN untuk dilakukan proses lebih lanjut.
BK didakwa dengan Pasal 14 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
LKN/0009
Berdasarkan informasi dari masyarakat pada Rabu 4 Maret 2026, diduga akan ada kurir terbang dari Medan ke Jakarta. Tim BNN melakukan koordinasi dengan Petugas Bandara Soekarno-Hatta (Avsec) yang kemudian mengamankan dua pelaku MA dan MS.
Ketika digeledah, didapatkan 1.995 gram sabu di dalam koper milik MS, dan 2.000 gram sabu milik MA. Barang bukti dan tersangka akhirnya dibawa ke kantor BNN untuk diproses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, kedua pelaku didakwa dalam primer Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
LKN/0010
Dari informasi masyarakat bahwa akan ada kurir dari Medan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, yang transit di Bandara Soekarno-Hatta membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Petugas BNN bersama petugas bandara (Avsec) menangkap seorang pria berinisial MB pada 4 Maret 2026 pukul 11.45 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 tas koper yang berisi paket kristal putih dengan berat 2.025 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan tersebut pelaku didakwa dalam primer Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
LKN/0011
Pada 4 Maret 2026, pukul 14.40 WIB, Tim BNN dengan Petugas Bandara Soekarno-Hatta mencurigai penumpang yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan profiling, diamankan pria berinisial RM yang membawa koper berisi sabu yang disembunyikan di lipatan kaos dan celana. Barang bukti yang diamankan memiliki berat 1.993 gram.
Usai diinterogasi, RM mengaku mendapatkan perintah dari seorang berinisial AL yang berada di Banda Aceh. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke kantor BNN untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari tindakan tersebut pelaku didakwa dalam primer Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
LKN/0012
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada kurir yang terbang dari Medan menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah, transit di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Tim BNN bersama Petugas Bandara (Avsec) mengamankan pria berinisial JZ yang diketahui di dalam kopernya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1.979 gram.
Hasil interogasi petugas, JZ mengaku mendapatkan perintah dari AL yang berada di Banda Aceh, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari tindakannya pelaku didakwa dalam primer Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo.Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
LKN/0013
Berdasarkan informasi dari masyarakat, diduga ada dua orang menjadi kurir dari Kecamatan Siborong-Borong Sumatera Utara, melalui Bandara Silangit dengan tujuan Utama Kota Palu dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta. Pria berinisial MN dan SF berhasil diamankan petugas Avsec Bersama Bea dan Cukai pada 4 Maret 2026.
Dari sini Tim BNN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan narkotika jenis sabu di dalam enam kantong celana panjang yang ada pada MN dengan jumlah 12 bungkus dengan berat 5986,8 gram. Sementara itu, SF diduga membawa satu koper yang didalamnya terdapat lima kantong celana berisi 12 bungkus sabu dikemas menggunakan plastik bening seberat 5.986 gram.
Ketika diinterogasi, MN mengaku diperintahkan oleh BJ (DPO) dan SF dapat instruksi dari AP (DPO) untuk membawa barang haram itu ke Kota Palu.
Atas tindakannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 temtang Penyesuaian Pidana.
LKN/0014-P2
BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi berhasil membongkar praktik clandestine laboratory milik warga negara asing (WNA) asal Rusia di wilayah Gianyar, Bali. Operasi ini berlangsung pada Kamis hingga Jumat (5 s.d. 6 Maret 2026).
Berawal dari pengiriman paket-paket mencurigakan dari Cina yang ditujukan ke Kantor Pos di Gianyar, Bali, pada Januari, dengan menggunakan data palsu, petugas melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya pada Kamis (5/3), sekitar pukul 23.45 WITA, Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NT yang berperan memproduksi narkotika jenis Mephedrone yang pekerjaannya dibantu oleh pria berinisial ST.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil LCGC dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses produksi mephedrone, seperti jerigen warna putih, jerigen biru berisi ethyl acetate, kotak baju berisi 2 botol kaca happy growth, alkohol 96%, jerigen berisi cairan, botol mineral warna hijau, jerigen “EA”, botol kava metyhlamine, filter, botol kaleng, dan botol “AG+ silver.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan tindak pidana produksi narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 610 ayat 2 huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 129 huruf a dan b Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN













