
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali meraih kemenangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang. Permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka Nur Icsan terhadap BNN Provinsi Jawa Tengah, dengan pokok permohonan menyatakan tidak sah tindakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah. Pemohon juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.025.000.000,-.
Sidang praperadilan berlangsung sejak 8 hingga 14 Oktober 2025, dipimpin oleh Hakim Tunggal Dr. Rightmen MS Situmorang, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti, Utami Dwi Suyanti, S.H.
Dalam persidangan, BNN Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Tim Bantuan Hukum (Bankum) Direktorat Hukum BNN, terdiri dari Toton Rasyid, S.H., M.H., Tika Suhertika, S.Kom., S.H., M.H., Rini Nanda Kurnia, S.H., dan Novaliana Purba, S.H., M.H., bersama perwakilan Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah, yaitu Dr. Rudi Hartono, S.I.K., M.H., M.Si., dan Achmad Nur Hidayat, S.H., M.H.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (BNN Provinsi Jawa Tengah) adalah sah, karena telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, serta keterangan tersangka.
Penangkapan dan penahanan juga dinyatakan sah, karena dibuktikan dengan alat bukti yang diajukan termohon dan didukung keterangan saksi dan proses penyidikan dianggap sah, karena dilaksanakan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang valid.
Sementara itu, poin-poin lain yang diajukan pemohon tidak termasuk dalam objek praperadilan sehingga tidak menjadi bahan pertimbangan hakim.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam amar putusannya hakim menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon.
Dengan demikian, seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dinyatakan sah secara hukum, sekaligus menegaskan bahwa BNN kembali memenangkan perkara praperadilan ini.
Kemenangan ini menjadi bukti bahwa langkah hukum yang ditempuh BNN telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta memperkuat posisi BNN dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN