Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan permasalahan narkotika di Indonesia kian kompleks dan membutuhkan penanganan kolaboratif yang serius. Sebagai negara hukum, undang-undang memiliki peranan krusial dalam penanggulangan permasalahan narkotika tersebut.
Oleh karena itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menggelar Rapat Penyelarasan Rancangan Undang-Undang Narkotika bersama stakeholder terkait yang dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Dalam kegiatan ini hadir Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana; Inspektur Utama BNN RI, Wahyono; Koordinator Kelompok Ahli BNN RI, Ahwil Lutan; Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Agus Irianto; Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri; dan Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat.
Selain itu, turut hadir Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Waliadin, dan Kepala Sub Bidang Kesatuan Bangsa Sekretaris Kabinet, Buheti, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Rapat koordinasi dalam rangka penyusunan draft usulan rancangan perubahan undang-undang narkotika diinisiasi oleh BNN untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pelaksanaan perubahan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
Sekretaris Utama BNN RI berharap melalui rapat ini dapat mengidentifikasi dan memetakan seluruh saran dan masukan dari seluruh satuan kerja BNN dan stakeholder serta memperhatikan masukan dari narasumber sehingga upaya penguatan kelembagaan BNN dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dapat terpenuhi.
Oleh karenanya, Ia juga berharap seluruh perwakilan yang hadir dapat menyumbangkan pemikiran serta saran dan masukan sehingga konsep rancangan undang-undang narkotika dan psikotropika kompatibel dengan tantangan pelaksanaan P4GN.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN