
Berbagai upaya menekan angka penyalahgunaan Narkoba telah dilakukan. Tak hanya oleh pemerintah, tetapi seluruh kalangan masyarakat, termasuk institusi pendidikan. Berbagai aturan ketat diterapkan di lingkungan pendidikan terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Namun apakah sanksi tersebut telah sesuai dengan Undnag-undang No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika?
Banyak kasus mahasiswa yang drop out (DO) karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk pemecatan terhadap karyawan sebuah perusahaan. Jika merujuk pada pada Pasal 54 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Artinya, DO dan pemecatan bukanlah jalan keluar yang tepat dalam menegakkan kedisiplinan masyarakat dan menekan angka peyalahgunaan narkoba.
DO dan pemecatan hanya akan berdampak pada merosotnya tingkat kepercayaan diri pecandu, dan menjadikan masadepannya semakin suram. Pada akhirnya, pecandu akan semakin terjerumus dan jatuh lebih dalam bersama penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut kerap diangkat oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada setiap kesempatan diskusi bersama kalangan masyarakat.
Begitu pula saat kegiatan Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Lingkungan pendidikan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Selasa (2/4). Direktur Peran Serta Masarakat BNN, Mohamad Jupri, menegaskan sanksi DO atau pemecatan yang kerap terjadi di institusi pendidikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada undang-undang narkotika. Hal ini terjadi karena minimnya pemahaman penanganan penyalahguna narkoba yang sesuai dengan aturan di Indonesia.
Mohamad Jupri menambahkan hukum di Indonesia kerap dikatakan tumpul keatas namun tajam ke bawah. Menurutnya, hukum narkotika menjadi tajam kebawah itupun dikarenakan kurangnya informasi masyarakat kelas bawah tentang aturan yang tertera pada undang undang narkotika. “Masyarakat di bawah tidak tahu bahwa jika mereka murni pecandu, mereka wajib untuk di rehabilitasi”, ujar Mohamad Jupri.