Selang empat hari setelah mengagalkan penyelundupan 49 Kg sabu asal Tiongkok, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengaggalkan penyelundupan sabu seberat ±15 Kg dan 22.000 butir ekstasi yang diselundupkan di dalam kardus berisi tumpukan ikan asin. Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan GS (34), laki-laki berkewarganegaraan Pakistan, yang diduga sebagai pemilik Narkotika, dan IA (45), laki-laki, warga negara Indonesia yang berperan sebagai penunjuk jalan.Berdasarkan penyelidikan BNN, pada tanggal 18 Maret 2015, tentang adanya pengiriman paket Narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan seorang WN Pakistan berinisial GS dan WNI berinisial IA. Keduanya diamankan sesaat setelah mengambil paket Narkotika berisi ±15 Kg sabu dan 22.000 butir ekstasi di Jl. Jembatan Gambang 2, Jakarta Utara.Modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan menyembunyikan sabu dan ekstasi di dalam kardus yang berisi tumpukan ikan asin untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak.Paket sabu dan ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia ini, rencananya akan dibawa pulang ke rumah GS yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat, sebelum nantinya akan diedarkan. GS sendiri mengajak IA sebagai penunjuk jalan, karena GS tidak mengetahui rute perjalanan di Jakarta.Menurut pengakuan IA, ia dijanjikan akan mendapatkan upah berupa ±1 Kg dari paket sabu tersebut secara cuma-cuma.Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, GS yang merupakan sindikat jaringan Indonesia–Malaysia-Pakistan ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan sindikat Narkoba Tiongkok yang pada hari Jumat (13/3) telah diamankan BNN dengan barang bukti berupa 49.351 gram sabu.Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
BNN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PAKET IKAN ASIN BERISI 15 KG SABU DAN 22.000 BUTIR EKSTASI
Terkini
-
RAKERNIS BIDANG REHABILITASI DORONG AKSELERASI LAYANAN TERINTEGRASI DAN BERKELANJUTAN 06 Feb 2026 -
PATAHKAN JARINGAN ACEH, BNN SITA 360 KG NARKOTIKA 06 Feb 2026 -
KEPALA BNN RI DUKUNG TEROBOSAN KEMENKUM RESMIKAN POSBANKUM DAN DEKLARASI DESA BERSINAR DI SULAWESI TENGAH 05 Feb 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOBA, BNN DAN PEMUDA PATRIOT NUSANTARA PERKUAT KOLABORASI 05 Feb 2026 -
BNN GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN, SERTIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 04 Feb 2026 -
BNN PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2025 DAN RENCANA STRATEGIS 2026 DALAM RAPAT KERJA DENGAN KOMISI III DPR RI 04 Feb 2026 -
PRESIDEN BUKA RAKORNAS 2026, KEPALA BNN RI DUKUNG PENGUATAN KOORDINASI NASIONAL 03 Feb 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
