
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, melakukan audiensi dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dr. Achmadi, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis (15/5). Audiensi yang dilakukan guna memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan narkotika ini juga diikuti oleh BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota dari seluruh wilayah Indonesia secara daring.
Salah satu isu krusial yang dibahas dalam pertemuan Kepala BNN RI dengan Ketua LPSK adalah tentang perlindungan saksi dan korban dalam kasus narkotika, yang selama ini menjadi tantangan besar dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. BNN berharap LPSK dapat memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban kasus narkotika, untuk mencegah intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan terhadap saksi dan korban oleh pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika. Dengan demikian, mereka (red: saksi dan korban) akan lebih terbuka dalam memberikan informasi akurat dan menyeluruh, yang sangat krusial untuk keberhasilan proses hukum dan penindakan kasus narkotika.
Selain itu, Kepala BNN RI dalam pertemuan juga mengungkapkan harapannya agar program perlindungan dapat selaras dengan program rehabilitasi. Kepala BNN RI menginstruksikan jajaran BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota untuk aktif menjalin komunikasi dan berkolaborasi dengan LPSK, sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini.
Dari kegiatan audiensi ini, BNN mengharapkan sinergitas strategis dengan LPSK dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban, serta mempercepat terwujudnya Indonesia Bersinar (bersih dari narkoba).
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN