Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerSekretariat Utama

BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM

Auto Draft
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diwakili oleh Sekretaris Utama (Sestama), Tantan Sulistyana, didampingi Kepala Biro Perencanaan, Mardiharto Tjokrowasito, menghadiri Rapat Persiapan Kolaborasi bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, di Ruang Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (18/2).

Rapat tersebut membahas kolaborasi dalam rangka Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum), peluncuran Super App layanan terintegrasi, serta launching Fasilitator Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang direncanakan berlangsung pada April mendatang.

Dalam paparannya, Sestama BNN RI menegaskan bahwa P4GN merupakan program utama BNN yang mencakup pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kepala BNN RI, dijelaskan Sestama BNN RI, memandang Posbankum sebagai bagian penting dalam mendukung keberhasilan program tersebut. Dengan jumlah Posbankum yang tersebar di sekitar 83.000 desa dan kelurahan, keberadaannya dinilai strategis untuk memperluas jangkauan P4GN hingga ke tingkat akar rumput.

“Posbankum memiliki jejaring yang sangat luas hingga ke desa dan kelurahan. Jika disinergikan dengan program P4GN, maka upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika akan semakin masif dan menyentuh langsung masyarakat,” ujar Sestama BNN RI.

Baca juga:  Hadapi Lebaran Bisnis Barang Laknat

Melalui kolaborasi ini, para penggerak Posbankum termasuk paralegal dan peacemaker akan didorong menjadi Fasilitator P4GN di desa dan kelurahan. Mereka akan berperan dalam memberikan informasi terkait layanan rehabilitasi, edukasi bahaya narkotika, pelaksanaan tes urine, advokasi, hingga konsultasi hukum yang berkaitan dengan permasalahan narkotika.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum menyambut baik inisiatif tersebut dan menekankan pentingnya penguatan landasan operasional kerja sama melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BNN dan Kementerian Hukum dalam waktu satu bulan ke depan sebagai dasar pelaksanaan teknis di tingkat wilayah.

“Kita perlu memastikan kolaborasi ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui PKS agar implementasinya di daerah dapat berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan,” tegas Sekretaris Jendral Kementerian Hukum.

Menurutnya, kolaborasi antara BNN dan Kementerian Hukum melalui pemberdayaan Posbankum merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan P4GN. Dengan mengintegrasikan program ini ke dalam visi Asta Cita Presiden, diharapkan tercipta ekosistem hukum yang bersih dari narkotika melalui pendekatan yang humanis dengan masyarakat desa.

Baca juga:  Pemetaan Potensi Pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Bali

Melalui sinergi ini, kedua institusi optimistis dapat membangun jejaring fasilitator P4GN secara nasional, meningkatkan kapasitas aparatur dan penggerak hukum di tingkat desa, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika secara berkelanjutan.

#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel