Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerSekretariat Utama

BNN Berikan Pembekalan Kepada Petugas Rehabilitasi Dalam Rangka Optimalisasi Layanan Rehabilitasi

Auto Draft
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Standardisasi Lembaga tentang Fasilitasi Pelibatan Keluarga dan Kelompok bagi petugas rehabilitasi dalam rangka Pemenuhan SNI 8807:2022.

Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 26 Juli 2024, di Best Western Premiere The Hive, Jakarta Timur, dan diikuti oleh 50 orang peserta yang merupakan petugas rehabilitasi di lembaga rehabilitasi milik BNN dan mitra BNN yang menjadi fokus pembinaan tahun 2024.

Pembekalan bagi petugas rehabilitasi ini dibuka oleh Direktur PLRKM Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, dr. Amrita Devi, Sp.KJ., M.Si. Ia mengatakan bahwa fokus dari kegiatan ini merujuk pada modul atau kurikulum yang sudah ada, yaitu Universal Treatment Curriculum (UTC 19) milik Colombo Plan-Drug Advisory Programme yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia, di mana layanan yang lebih efektif selain layanan individu atau konseling individu adalah berupa layanan pertemuan kelompok atau konseling kelompok dan juga terutama terapi keluarga atau pertemuan keluarga.

Baca juga:  Kepala BNN RI Hadiri Upacara HUT TNI Ke-79, Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja TNI

“Pelibatan keluarga dan kelompok merupakan salah satu strategi penting dalam rehabilitasi sosial. Keluarga dan kelompok memiliki peranan penting dalam memberikan dukungan dan motivasi agar mereka dapat hidup mandiri dan berintegrasi dengan masyarakat,” ungkap dr. Amrita.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pada tahun 2024, BNN memberikan pembekalan kepada 50 lembaga yang menjadi peserta kegiatan dengan cakupan target wilayah penerapan standar yang diperluas pada 26 provinsi, yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Banten, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, NTB, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, dan Papua.

Saat ini terdapat 15 lembaga rehabilitasi medis milik BNN yang sudah mendapatkan akreditasi klinik (14 Paripurna dan 1 Madya) yang petugasnya juga turut dalam pembekalan ini. Melalui pembekalan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas rehabilitasi dalam memberikan pelayanan fasilitasi konseling keluarga serta kelompok sehingga berdampak terhadap upaya peningkatan kualitas layanan pada 50 lembaga penerap SNI 8807:2022.

Baca juga:  Direktorat Peran Serta Masyarakat menerima Audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Hidayatullah

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel