Skip to main content
Siaran Pers

BNN AMANKAN BABY WALKER BERISI 5,7 KG SABU MALAYSIA

Oleh 18 Okt 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan 5.716 gram sabu asal Malaysia. Sabu yang diselundupkan di dalam baby walker dan box kabel lampu tembak tersebut dibawa oleh seseorang berinisial MH, TKI yang bekerja sebagai buruh di Malaysia.Pada tanggal 11 Oktober 2013, MH berangkat dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, dengan tujuan Surabaya dan transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, MH mengisi Customs Dekaration menunggu di ruang tunggu sebelum melanjutkan perjalanannya ke Surabaya.Petugas yang sedari awal telah mencurigai bagasi milik MH kemudian mendatangi MH dan mengamankannya. Petugas kemudian memeriksa bagasi milik MH, yaitu berupa 2 (dua) buah kardus warna putih yang didalamnya berisi baby walker warna orange yang pada tutup kemasan kardus berisi 8 (delapan) plastik berisi 1.609,6 gram sabu; 1 (satu) kardus warna putih berisi baby walker yang didalamnya juga terdapat 8 (delapan) plastik berisi 1.066,7 gram sabu; 1 (satu) buah koper warna cokelat yang didalamnya terdapat reflektor berisi 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening berisi 599,9 gram sabu; dan box kabel lampu tembak berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi 2.439,8 gram sabu.Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MH diperintah oleh seseorang berinisial MS, WNI yang tinggal di Malaysia, untuk membawa sabu tersebut. MH mengenal MS dari saudaranya yang merupakan teman MS. Kepada MH, MS mengaku sama-sama orang asli Madura. Kemudian pada tanggal 17 September 2013, MH ditelpon ibunya dan diminta pulang ke Madura. MH yang tidak memiliki biaya untuk pulang kampung pun kemudian menceritakannya kepada MS.MS lalu menawarkan tiket pulang ke Madura secara cuma-cuma dengan syarat MH turut membawa barang miliki MS ke Surabaya. MS juga memberitahu kepada MH bahwa barang yang akan dibawa adalah sabu.Setelah terjadi kesepakatan diantara keduanya, pada tanggal 9 Oktober 2013, MS datang ke rumah kost MH dengan memberikan sebuah sim card Indonesia dan memerintahkan MH untuk menggunakan sim card tersebut sesampainya di Bandara Juanda Surabaya karena akan ada yang menghubungi dan menjemput MH di bandara tersebut.MS menjanjikan upah Rp 15.000.000,- jika MH berhasil membawa sabu dan bertemu dengan seseorang yang akan menjemputnya di Surabaya.Petugas yang mengamankan MH kemudian melakukan controlled delivery ke Bandara Juanda Suarabya, namun hingga saat ini tidak ada yang menghubungi MH. Petugas BNN kemudian melakukan penyitaan barang bukti dan membawa tersangka MH ke kantor BNN guna penyidikan lebih lanjut.Dari kasus ini, petugas mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial MH dengan total barang bukti 5.716 gram sabu.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.

Baca juga:  Simpan Sabu Dalam Bantal Anak-Anak

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel