BNN.GO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. maka dibutuhkan personel yang Berintegritas, Berahlak dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Sejalan dengan hal itu Dalam rangka implementasi Inpres No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, di Lingkungan DPR khususnya di Biro Pemberitaan Sekjen DPR RI mengadakan kegiatan Tes Urine bagi Pegawai yang dilaksanakan di Ruang Pustakaloka Gedung Nusantara senayan, Kota Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sejak dini khususnya di lingkungan DPR. Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan jumlah yang dilakukan tes urine sebanyak 127 orang.
DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#WarOnDrugs
#SpeedUpNeverLetUp
#IndonesiaBersinar