
BNN.GO.ID – Babel, Kejahatan Narkoba di Indonesia tidak hanya berdampak pada daerah tertentu saja. Mulai dari kota-kota besar hingga pelosok daerah tak luput dari kejahatan luar biasa ini.
Guna mengatasinya, Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 memerintahkan para pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota untuk turut berperan dalam melaksanakan rencana aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayahnya masing-masing dengan mengikutsertakan peran serta masyarakat dan pelaku usaha.
Instruksi ini menegaskan bahwa upaya penanggulangan permasalahan Narkoba tidak dapat dilakukan secara sepihak. Namun memerlukan dukungan, kerja sama, dan komitmen dari seluruh elemen bangsa.
Peduli terhadap keamanan dan keselamatan masyarakatnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang adalah satu dari beberapa kota di Indonesia yang responsif terhadap penanggulangan kejahatan Narkoba khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang, Erwandy, SE., MM., yang mewakili Wali Kota Pangkalpinang dalam rapat kerja terkait sinergitas stakeholder pada kawasan rawan Narkoba yang diselenggarakan oleh Direktorat Alternatif Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, di Novotel Bangka Hotel & Convention Centre, pada Rabu (17/3), memamparkan situasi dan kondisi kota Pangkalpinang dari kejahatan Narkoba.
Menurutnya, Pangkalpinang kini telah beralih dari kota transit perdagangan Narkoba menjadi pangsa pasar perdagangan Narkoba karena letaknya yang startegis.
“Kota Pangkalpinang yang merupakan ibukota provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini berada di tengah-tengah jadi semua aktivitas kabupaten pasti singgah di Kota Pangkalpinang. Letaknya yang startegis menjadikan kota ini sebagai pasar peredaran Narkoba bagi para pengedar Narkoba”, ujar Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang.
Pemerintah kota tentunya memiliki kewajiban untuk menjaga masyarakatnya agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Oleh karena itu, pihaknya mengaku terus bersinergi bersama BNN provinsi maupun kabupaten/kota, OPD, TNI, serta Polres dalam upaya P4GN.
Selain menerbitkan peraturan dan kebijakan terkait P4GN, Pemerintah Kota juga menganggarkan dana khusus untuk penanggulangan Narkoba bagi setiap OPD. Selain itu Pemerintah Kota Pangkalpinang juga melakukan berbagai program guna mendukung P4GN serta membentuk jaring intelijen di tingkat RT/RW yang dikoordinir oleh Badan Kesbangpol Pangkalpinang sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba.
“Kalau sekarang stimulusnya dilakukan oleh BNN Pusat, maka kedepannya untuk kontinuitasnya Kami yang akan melakukannya karena mereka adalah masyarakat Kami, jadi Kami harus cegah jangan sampai terjadi peredaran Narkoba di lingkungan Kami”, pungkas Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang tersebut. (DND)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn