Skip to main content
UnggulanBerita Utama

Audiensi Virtual BNN RI Dan TNI AL, Bahas “TAT” Dan Penanganan Kasus Narkoba

Audiensi Virtual BNN RI Dan TNI AL, Bahas “TAT” Dan Penanganan Kasus Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID, Jakarta – Puluhan siswa kursus pendidikan perwira penyidik di laut Kolat Koarmada I TNI Angkatan Laut melakukan audiensi dengan pejabat utama Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia. Berbeda dengan audiensi sebelumnya yang dilakukan dengan bertemu langsung dan tatap muka, namun kali ini audiensi dilakukan melalui aplikasi secara virtual.

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI Drs. Puji Sarwono dan Analis Pengembangan Model Pencegahan Bahaya Narkoba Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan, Nurnaningsih, S.H ditunjuk pimpinan BNN RI untuk menerima audiensi dari enam puluh orang peserta kursus penyidik di laut dan didaulat sekaligus sebagai narasumber dalam pertemuan virtual tersebut.

Kepala Bagian Publikasi dan Media Sosial Hanny Andhika, SIK, SH, MH mewakili Karo Humpro BNN RI menjelaskan bahwa audiensi yang dilaksanakan secara virtual ini merupakan cara yang paling efektif di tengah suasana pandemi Covid-19, khususnya di wilayah DKI Jakarta yang juga sedang menerapkan kebijakan PSBB.

Pada sesi pemberian materi kepada para siswa kursus penyidik di laut, kedua narasumber memberikan materi seputar penanganan kasus tindak pidana narkotika dari sisi hukum dan bahaya penyalahgunaan narkotika.

Baca juga:  Tampil Di "Mabar" ANTV, Kepala BNN RI Dukung "Gerakan Sepuluh Juta APD Untuk Puskesmas"

Deputi Hukum dan kerjasama BNN RI memaparkan Tentang pentingnya Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam menangani tindak pidana kasus narkotika.

Drs. Puji Sarwono menjelaskan bahwa TAT menjadi solusi dalam penanganan kasus narkoba sebagaimana disepakati oleh tujuh Kementerian/Lembaga. Kesepakatan tersebut menghasilkan Peraturan Bersama (Perber) yang tertuang dalam Perber/01/III/2014/BNN.

“TAT akan memberikan penilaian apakah seseorang itu bandar, pengedar, atau hanya penyalahguna saja,” jelas Deputi Hukum dan Kerja Sama.

Lebih lanjut Deputi Hukker menyampaikan bahwa penyalahguna narkoba tidak harus dipenjarakan asalkan barang bukti yang disita tidak melebihi aturan yang terdapat di dalam Perber tersebut. Selain mensosialisasikan TAT, Deputi Hukker juga memberikan informasi terkait dengan bagaimana menangani permasalahan penyelidikan narkoba yang berkaitan dengan negara lain.

Sementara itu dari bidang pencegahan para peserta mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang kondisi terkini darurat narkoba di Indonesia.

Dalam audiensi tersebut, Nurnaningsih menjelaskan tentang peta jaringan narkotika yang masuk ke Indonesia, ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika, NPS, dan IPWL.

Di akhir acara, para peserta mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya audiensi virtual yang difasilitasi Biro Humas dan Protokol BNN RI dan bekal pengetahuan tentang bahaya narkoba yang diberikan oleh kedua narasumber.
(HNY/ARM)

Baca juga:  Laporan Hasil Pelaksanaan Penugasan Pengungkapan Kasus Sabu 300 Gram Di Gudang Cargo Domestik Bandara Soekarno Hatta Cengkareng

Biro Humas dan Protokol BNN RI
#hidup100persen

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel