
Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima kunjungan audiensi dari Pusat Kajian Daerah dan Penganggaran (Puskadaran) dalam rangka pengumpulan data dan informasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (17/10), ini memfokuskan pembahasan pada aspek rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba, yang kini disebut sebagai Orang Dengan Gangguan Penggunaan Zat (ODGPZ).
Audiensi yang digelar di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, ini dihadiri oleh perwakilan dari Biro Perencanaan serta sejumlah personel dari Deputi Bidang Rehabilitasi BNN. Dari pihak Puskadaran, hadir langsung Kepala Puskadaran, Sri Sundari, didampingi oleh sejumlah staf terkait.
Dalam forum tersebut, Plt. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM), dr. Erniawati Lestari, Sp.FK., atau yang akrab disapa dr. Nia, memberikan paparan secara komprehensif mengenai arah kebijakan rehabilitasi yang dijalankan BNN. Ia juga menjelaskan capaian yang telah diraih serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya di lapangan.
“Pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial di klinik milik BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota telah dilaksanakan secara komprehensif, di mana dalam satu rawatan, klien diberikan intervensi medis dan psikososial secara bersamaan, hingga layanan pascarehabilitasi yang disebut dengan rehabilitasi berkelanjutan,” ujar dr. Nia.
Meski demikian, Ia mengakui bahwa pelaksanaan layanan rehabilitasi masih menghadapi sejumlah kendala, khususnya terkait ketersediaan tenaga atau sumber daya manusia, fasilitas pendukung, serta keterbatasan anggaran.
Selain membahas aspek rehabilitasi, BNN dalam kesempatan tersebut juga menyinggung perkembangan proses revisi Undang-Undang Narkotika yang saat ini masih berlangsung. Mewakili Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama, Dewi Ghinawati, menjelaskan urgensi revisi undang-undang tersebut, termasuk sejumlah permasalahan yang masih tertunda dan belum menemui titik temu antara pemerintah dan koalisi masyarakat sipil.
Usai mendengarkan paparan dari BNN, Kepala Puskadaran pun menyampaikan apresiasi atas keterbukaan informasi yang telah diberikan. Ia menegaskan bahwa hasil diskusi dan data yang diperoleh akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kajian lanjutan yang akan disampaikan kepada Komisi III DPD RI.
“Kami akan membawa hasil pertemuan ini sebagai bahan penguatan kajian Puskadaran dalam mendukung tugas DPD, khususnya terkait fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Narkotika,” pungkas Sri Sundari.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN