
BNN.GO.ID – Jakarta, Peserta Asistensi Virtual Pemenuhan SNI melaksanakan asistensi guna meningkatkan layanan rehabilitasi yang sesuai dengan standar SNI dalam pelaksanaan program P4GN, khususnya mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan secara virtual.
Asistensi mengenai SOP yang diikuti 120 lembaga ini dilakukan secara virtual, Kamis-Jumat , 29-30 Juli 2021. Ke-120 lembaga tersebut dibagi menjadi empat kelompok. Para peserta terdiri dari enam Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi, lembaga rehabilitasi milik masyarakat, dan ada juga beberapa RSUD yang sudah memadai.
Asistensi dibuka Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, dr. Amrita Devi, SpKJ, M.Si.
Kegiatan tersebut juga dihadiri beberapa perwakilan dari BNNP dan BNNK sebagai penasihat.
Dalam kesempatan itu, dr. Amrita memaparkan komponen yang ada di dalam SNI, seperti bagaimana pembuatan SOP, melakukan assessment melalui addiction security index, screening lewat ASSIST, dll.
“Ketika lembaga menjadi SNI, harus memiliki SOP secara tertulis dengan benar,” ujar dr. Amrita.
Selain itu, dipaparkan pula bahwa SOP memiliki fungsi sebagai dasar hukum jika terjadi kesalahan pekerjaan penyimpangan atau malpraktik, sebagai bahan mengevaluasi hambatan atau kesulitan yang muncul, dan sebagai pedoman kerja yang dapat memacu kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan definisi SOP, cara membuat SOP, bentuk SOP, dan tujuan SOP.
Menurut dr. Amrita, dalam pelaksanaan SNI, harus memiliki standar layanan rehabilitasi seperti standar persyaratan umum, standar persyaratan khusus rawat jalan, standar persyaratan khusus rawat inap, dan standar persyaratan khusus rawat inap medis. Semuanya memiliki SOP khusus masing-masing agar sesuai dengan standar SNI.
Sejalan dengan apa yang sudah disampaikan dalam paparan, dr. Amrita juga berharap, dengan adanya kegiatan ini, lembaga bisa membuat SOP tertulis secara baik dan benar agar bisa memenuhi standar layanan rehabilitasi sesuai SNI dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (RR)
- Asistensi Virtual pemenuhan SNI: SOP dan panduan dalam SNI
- Asistensi Virtual pemenuhan SNI: SOP dan panduan dalam SNI
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar