BNN.GO.ID – Surabaya, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI laksanakan Asistensi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) pada tanggal 24-25 Oktober 2023 di Provinsi Jawa Timur.
Tim Pelaksana:
- Drs. Yuki Ruchimat, M.Si
- Rosalin, S.Sos
- Karina Navalia, S.Si
- Aurora Liginaria, S.Psi
- Agus Tiana S
Kegiatan Hari I
Kunjungan Asistensi Kab/Kota Tanggap Ancaman Narkoba ke BNNP Jawa Timur. Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala BNNP Jawa Timur Drs. Mohamad Aris Purnomo beserta jajaran BNNP Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut BNNP menjelaskan bahwa saat ini sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penangulangan Penyalahgunaan Narkoba. Adapun pointer hasil kunjungan Tim Asistensi, antara lain:
- Sudah tersusunnya peraturan daerah terkait pelaksanaan kegiatan P4GN
- Hingga saat ini pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan P4GN, bahkan setiap tahun selalu ada Hibah yang diberikan kepada BNNP untuk fasilitasi kegiatan P4GN
- Perlu adanya pelatihan bagi wilayah yang diberikan oleh BRIN untuk petugas yang akan mengumpulkan data KOTAN
- Masih adanya wilayah yang masyarakatnya lebih percaya pada tokoh masyarakat maupun tokoh agama, maka BNNP selalu melakukan pendekatan pada unsur tersebut
- BNNP melakukan system Rayon bagi wilayah yang tidak ada BNN Kota/Kabupatennya untuk mengampu kegiatan P4GN
- Belum adanya anggaran penyembaran kuesioner KOTAN di BNNP
Kemudian Asistensi dilakukan di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, dalam kegiatan tersebut Direktur Peran Serta Masyarakat Drs. Yuki Ruchimat, M.Si menjelaskan terkait pelaksanaan KOTAN. Berikut pointer dari paparan Direktur Peran Serta Masyarakat:
- Kebijakan KOTAN merupakan kebijakan daerah yang terkait dengan upaya ketanggapsiaga kota/kab dalam mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman narkoba
- Dalam kebijakan KOTAN terdapat 5 Variabel yaitu: Ketahanan Keluarga, Ketahanan Masyarakat, Kewilayahan, Kelembagaan dan Hukum
- Adapun stakeholder yang terlibat dalam Kotan antara lain: Pemerintah, Lembaga Pendidikan, Kelompok Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa
- Implementansi KOTAN yang dapat dilakukan antara lain: Regulasi P4GN, Deteksi Dini, Pengadaan Anggaran, Pembentukan Tim Terpadu, dll
- Data Kawasan rawan Provinsi Jawa Timur dan hasil capaian Indeks Kotan yang hasilnya merupakan Tanggap dan Sangat Tanggap di 17 BNN Kota/Kab
Dalam Asistensi tersebut Tim juga bertemu dengan Eddy Supriyanto, S.STP. M. PSDM selaku Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur dan Agus Imantoro, SE. M.M. selaku Kepala Bidang Kewaspadaan Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur. Beliau menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah bersinergi dengan BNNP. Adapun pointer hasil pertemuan antara lain:
- Sudah adanya Kep Gubernur Nomor 188/107/KPPTS/013/2022 tentang Tim Terpadu P4GN
- Akan adanya rencana penambahan anggaran dana desa untuk 2024 dengan alokasi 1-3% untuk kegiatan Narkoba dan Terorisme
- Terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2023 tentang Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi P4GN, dengan adanya Pergub tersebut maka sudah ada 15 kabupaten/kota yang akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Perbup
- Akan ada reward dan punishment bagi wilayah yang belum dan sudah melaksanakan kegiatan P4GN
- Akan melakukan kegiatan P4GN focus pada Kawasan rawan yang telah ditetapkan BNN
- RAD telah dilaksanakan dengan perwujudan regulasi P4GN, anggaran untuk pelaksanaan P4GN, bersinergi dengan BNN maupun pihak terkait, hibah kepada BNNP
Hari ke II
Kunjungan dilakukan di BNN Kabupaten Gresik, Tim Asistensi bertemu dengan Kepala BNN Kab Gresik Drs. Toni Sugianto dan Kepala BNN Kab Tuban Tri Tjahyono, S.Sos., M.Si. Dalam pertemuan tersebut Direktur Peran Serta Masyarakat menjelaskan bahwa masih adanya Kawasan rawan dan waspada di kab Gresik dan tuban maka penting selalu melakukan sinergi dengan pihak terkait serta perlu adanya persiapan untuk pengumpulan data KOTAN yang akan segera dilakukan.
Asistensi di Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Gresik Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T. beserta jajaran, berikut pointer kegiatan:
- Sudah adanya Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2020 tentang Fasilitasi P4GN
- Tim Terpadu masih sedang dalam proses penyusunan
- Gresik merupakan Kawasan rawan karena adanya Pelabuhan dan perbatasan serta Kawasan industry
- Dalam Perbup Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan dana desa, sudah dijelaskan bahwa dana desa bisa digunakan untuk pelaksanaan P4GN
- Rencana di tahun 2024 akan memasukkan nomenklatur tentang P4GN supaya mudah dalam cantolan kegiatan P4GN
- Perlu adanya pengawasan oleh BNN dipelabuhan supaya dapat mengontrol barang masuk ke wilayah Gresik
Kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi PT. Lywayway yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan kemasan yang berasal dari Filipina. Perusahaan tersebut berdiri sejak 2020 dan memiliki cabang di Jababeka dan Gresik Adapun pointer hasil pertemuan, antara lain:
- Sudah adanya kebijakan bagi pegawai yang melakukan penyalahgunaan narkoba akan diberikan sanksi
- Masih belum melakukan secara rutin Deteksi Dini Narkoba melalui Urine
- Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba telah dilakukan pada saat awal pegawai tanda tangan kontrak kerja
- Kerjasama dengan BNN Kab Gresik harus lebih efektif
DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar