
BNN Matangkan Kebijakan Pemberdayaan Alternatif sebagai Strategi Penanganan Kawasan Rawan
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif menyelenggarakan rapat penyusunan draft awal rekomendasi kebijakan penanganan kawasan khusus pemberdayaan alternatif pada Jumat, 13 Maret 2026, di Gedung BNN. Kegiatan ini bertujuan menyusun pedoman yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam penanganan kawasan rawan narkoba melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. Penyusunan kebijakan direncanakan dengan menggabungkan berbagai petunjuk teknis sebelumnya serta menyusun proses bisnis yang lebih jelas dan aplikatif. Rapat dipimpin oleh Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs edi Swasono M.M. dan diikuti oleh perwakilan lintas kedeputian serta unit kerja terkait. Dalam pembahasan, ditekankan pentingnya sinergi antar stakeholder, validasi data kawasan rawan, serta pemanfaatan data intelijen untuk meningkatkan ketepatan sasaran program. Selain itu, peserta rapat juga memberikan berbagai masukan terkait penguatan regulasi, kejelasan indikator kawasan prioritas, serta pentingnya monitoring dan evaluasi program secara berkelanjutan. BNN berharap penyusunan draft kebijakan ini dapat menjadi landasan strategis dalam memperkuat pelaksanaan program P4GN berbasis pemberdayaan alternatif, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan kawasan rawan narkoba di Indonesia.













