Skip to main content
Berita Utama

REHABILITASI 4,1 JUTA JIWA. MAMPUKAH BNN?

Oleh 29 Agu 2017Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Rehabilitasi adalah pekerjaan yang mulia. Kita menyelamatkan bangsa ini dari penyalahgunaan Narkotika, dan ini bukan upaya yang mudah, ujar Kepala BNN, Budi Waseso (Buwas), saat memberi pengarahan kepada perwakilan 34 BNN Provinsi dalam kegiatan Rapat Kerja Program Rehabilitasi BNN, Selasa (29/8).Jumlah penyalahguna narkoba yang terus meningkat jadi PR besar bagi BNN khususnya dibidang rehabilitasi. Rehabilitasi menjadi salah satu ujung tombak BNN dalam menekan angka prevalensi penyalahguna. Bukan hal yang mudah menarik seorang adiksi dari jerat narkotika dan mengantarkannya kembali hidup ke masyarakat. Benar yang dikatakan kepala BNN Rehab bukan pekerjaan main-main. Kita tidak sedang mempermainkan nyawa seseorang, dan ini adalah pekerjaan yang harus didasari dengan keikhlasan dan ketulusan. Kehadiran BNN ditengah masyarakat menjadi harapan baru bagi para pecandu yang ingin lepas dari jerat Narkoba. Ribuan orang menanti untuk disembuhkan. Seberapa jauh kesiapan BNN menyikapi hal itu?Hasil penelitian BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia menyebutkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba sebanyak 2,2 % atau 3,8-4,1 juta jiwa. Angka tersebut merupakan jumlah penyalahguna yang pernah pakai Narkoba dalam setahun terakhir (current users) pada kelompok usia 10-59 tahun di tahun 2014 . Walau upaya Pencegahan dan Pemberantasan telah dilakukan, angka tersebut terus meningkat, meski dapat ditekan. Mereka yang gagal mendapat edukasi dan pencegahan penyalahgunaan, turut menyumbang peningkatan angka penyalahguna di Indonesia. Ketersediaan infrastruktur dan sumber daya manusia yang belum maksimal, menjadi salah satu faktor mengapa Indonesia belum bisa terbebas dari penyalahgunaan Narkotika. BNN sendiri hanya mampu menampung 1.900 orang pecandu setiap tahunnya di 6 (enam) Balai Rehabilitasi milik BNN. Sementara kehadiran Institusi Penerima Wajib Lapor masih belum cukup memenuhi kebutuhan 4,1 juta pecandu untuk diobati. Indonesia sendiri belum memiliki role model metode rehabilitasi yang tepat, efektif dan efisien untuk diterapkan. Tiap pecandu memiliki karakteristik berbeda yang artinya harus ditangani dengan metode rehabilitasi yang berbeda pula. Jika ada 100 orang pecandu, akan ada 100 metode rehabilitasi yang harus diterapkan. Bagaimana jika jumlah pecandu ribuan bahkan jutaan? Butuh upaya lebih bagi pemerintah untuk mengatasinya. Disini fungsi vertikalisasi organisasi BNN sangat dibutuhkan. Kehadiran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) diharap mampu menjadi perpanjangan tangan BNN dalam menangani rehabilitasi pecandu narkoba hingga ke pelosok. Untuk itu perlu adanya kesamaan visi dan misi antara BNN, BNNP dan BNNK agar program dan kebijakan BNN dapat terdeliver dengan baik.BNN terus berupaya mengembangkan berbagai metode dalam upaya penanganan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. BNN berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya tersebut dan bersama membangun bangsa tanpa penyalahgunan narkoba. (Vdy)

Baca juga:  Peran Vital DPR Dalam Percepatan Implementasi Peraturan Bersama

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel