Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang Pemberdayaan Masyarakat

Raker Monev Dayamas BNN RI, Sinergikan Program Dengan Mitra Kerja Di Wilayah

Auto Draft
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID, Jakarta – Perhatian pemerintah terhadap masalah narkotika dewasa ini terus menunjukan kinerja tanggap darurat narkoba nasional, setelah berakhirnya masa Inpres Nomor 6 Tahun 2018 terbukti pada tanggal 28 Februari yang lalu, pemerintah telah menerbitkan kembali Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. Inpres ini sebagai perangkat hukum dalam menyatukan dan menggerakan komponen bangsa untuk melakukan upaya nyata P4GN.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs. Andjar Dewanto, S.H., M.B.A., dalam sambutannya pada Kegiatan Rapat Kerja Monitoring dan Evaluasi Tahunan Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Royal Palm Hotel and Conference Center Cengkareng, Jakarta, Kamis (3/12).

Lebih lanjut, Andjar Dewanto mengungkapkan tugas Bidang Pemberdayaan Masyatakat adalah menyatukan dan menggerakkan sumber daya komponen bangsa untuk tergerak secara mandiri dan berkelanjutan melakukan upaya P4GN sehingga terwujud masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Oleh karenanya, bidang dayamas merupakan inti dari P4GN dan garda terdepan bangsa dalam memacu peran serta aktif masyarakat dalam P4GN.

Baca juga:  BNN TEMUKAN DUA ZAT BARU YANG TERKANDUNG DIDALAM NARKOTIKA JENIS KERTAS (LSD)

Ia menambahkan, sebagai pengemban amanah memberdayakan masyarakat anti narkoba, kedeputian bidang pemberdayaan masyarakat diberikan tugas meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam penanganan P4GN.

“Tugas ini dibagi kepada Direktorat Peran Serta Masyarakat untuk membentengi lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan kepada Direktorat Pemberdayaan Alternatif untuk melakulan intervensi P4GN kawasan rawan dan rentan narkoba”, ujar Andjar.

Menurutnya, melalui pengembangan kapasitas, diharapkan lahir penggiat anti narkoba yang sadar dan peduli untuk melakulan percepatan P4GN di lingkungannya. Khususnya lingkungan yang berada di sekitar kawasan rawan dan rentan narkoba, termasuk adanya regulasi yang ditertibkan dalam rangka mendukung P4GN. Sementara itu pada kawasan rawan dan rentan narkoba, para fasilitator/pendamping masyarakat di kawasan itu terus dibina untuk peduli memonitor proses dan capaian pemberdayaan alternatif sambil terus membangun kerja secara sinergis dengan lingkungan di sekitarnya.

“Kedepannya terobosan yang akan kita lakukan adalah bagaimana menjadikan kota/kabupaten di Indonesia menjadi tanggap akan ancaman narkoba. Dengan terbitnya Peraturan Kepala BNN Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota tanggap ancaman narkoba maka kinerja dayamas yang menjadi _leading sector_ dalam menggerakan seluruh potensi masyarakat dalam P4GN semakin terarah”, ungkapnya.

Baca juga:  PEMBINAAN TEKNIS KABUPATEN/KOTA TANGGAP ANCAMAN NARKOBA DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Deputi Dayamas BNN menambahkan, kebijakan kotan bertujuan untuk meningkatkan ketanggapan suatu kabupaten/kota dalam menghadapi ancaman narkoba dengan memperkuat kemampuan antisipasi, adaptasi, dan mitigasi. Pelaksaan kotan dilaksanakan dengan integratif-kolaboratif antar sektor pembangunan di daerah yang berorientasi pada upaya penanggulangan narkoba.

“Dalam kegiatan serta masyarakat melalui advokasi kebijakan kabupaten/kota tangkap ancaman narkoba baik berupa sinkronisasi, asistensi, workshop dan konsolidasi dengan stakeholder terkait, dengan tetap meningkatkan peran aktif penggiat anti narkona di lingkungannya  sesuai kriteria penilaian dalam indeks kemandirian partisipasi”, ujarnya.

Selanjutnya, di lingkungan masyarakat, pemberdayaannya memilih dan memprioritaskan kegiatan pengembangan kapasitas pada lingkungan kawasan rawan narkoba, sehingga terjadi percepatan membangun sinergi. Sementara pada kegiatan pemberdayaan alternatif, terobosannya adalah Alternative Development Perdesaan (Rural) dan Perkotaan (Urban) secara terintegrasi, sehingga hasil pemetaan kawasan rawan dan rentan narkoba yang berjumlah 654 dapat diintervensi secara komperhensif.

“Kita harapkan capaian dari 654 kawasan rawan yang telah diintervensi dievaluasi lagi, kemudian dibandingkan nilai Indeks Keterpulihan Kawasan Rawan (IKKR) di awal tahun dan akhir tahun dengan harapan ada perubahan status dari bahaya ke waspada, ataupun ke siaga dan aman. Tindak lanjutnya bekerja bersama secara sinergis dengan mitra kerja BNN di wilayah, termasuk fasilitator yang selama ini telah dibentuk terus dibina. Pada raker inilah semua arahan deputi, petunjuk direktur dan instruktursional para kasubdit membantu harapan itu semua”, imbuh Deputi Dayamas BNN mengakhiri sambutannya. (HNY/YDW)

Baca juga:  Pecandu Narkoba Harus Disembuhkan Bukan Dipenjara

Biro Humas dan Protokol BNN RI*
#hidup100persen

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel