Skip to main content
Berita UtamaBidang PemberantasanSiaran Pers

Peringatan HANI 2022, BNN RI Musnahkan 6 Hektar Ladang Ganja Di Lhokseumawe

Peringatan HANI 2022, BNN RI Musnahkan 6 Hektar Ladang Ganja Di Lhokseumawe
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Lhokseumawe, Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI diperingati pada setiap tanggal 26 Juni. Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan ini merupakan suatu bentuk keprihatinan Negara terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan sekaligus wujud perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa yang menjadi tantangan diseluruh dunia.

Peringatan HANI 2022 kali ini mengusung tema “Kerja Cepat Kerja Hebat Berantas Narkoba Di Indonesia”. Kerja cepat dan kerja hebat dalam memberantas narkoba harus dilakukan dengan melakukan tindakan preventif dan edukatif, serta dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia sebagai leading sector penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia, menggencarkan strategi Hard Power Approach, salah satunya dengan pemusnahan ladang ganja.

Bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dua titik ladang ganja siap panen berhasil diidentifikasi dan berada di dua tempat berbeda, yakni di Dusun Alue ie Mudek, Desa Teupin Reusep dan Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga:  BNN RI Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 87.415,4 Gram Sabu, 70.227 Butir Ekstasi Dan 19 Tersangka

Ladang ganja seluas 6 Hektar yang berada pada ketinggian 217 MDPL dan 50 MDPL ditemukan tim BNN pada hari Minggu, 19 Juni 2022. Dibawah pimpinan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., BNN menggelar pemusnahan ladang ganja sebagai wujud nyata dalam memerangi narkoba, Selasa 28 Juni 2022.

Tim gabungan sebanyak 147 personel yang terdiri dari BNNK Lhokseumawe Polri, TNI, Bea Cukai, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Dinas Pertanian diterjunkan untuk meluluhlantahkan ± 20.000 batang ganja dengan berat ± 10 Ton.

Pemusnahan ladang ganja ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dengan adanya Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diprakarsai oleh BNN bertujuan agar masyarakat dapat beralih dari bertani tanaman illegal (ganja) untuk menanam tanaman yang memiliki nilai ekonomi, sehingga dapat menurunkan produksi ganja di provinsi Aceh.

Baca juga:  Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Informasi Narkoba (SIN)

Pemberantasan narkoba di Indonesia akan tercapai manakala kerja cepat dan kerja hebat dalam penanggulan narkoba terealisaikan dengan baik dan nyata. Harapan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) akan nyata jika bersama bahu membahu, saling mendukung, serta berkomitmen dalam melawan dan memberantas narkoba di Indonesia guna mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR).

#WARONDRUGS
#SPEEDUPNEVERLETUP
#HANI2022

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel